PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN

ABSTRAK                       Dalam Konteks  tanggung jawab perusahaan atau yang dikenal dengan CSR, dimana perusahaan yang ingin mempertahanakan kelangsungan usahanya ,maka perusahaan harus memperhatikan  selain mengejar keuntungan perusahaan  juga hendaknya memperhatikan dan terlibat pada pemen...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ida Ayu Sukihana, I Gede Agus Kurniawan
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Udayana 2018-06-01
Series:Kertha Patrika
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/39984
Description
Summary:ABSTRAK                       Dalam Konteks  tanggung jawab perusahaan atau yang dikenal dengan CSR, dimana perusahaan yang ingin mempertahanakan kelangsungan usahanya ,maka perusahaan harus memperhatikan  selain mengejar keuntungan perusahaan  juga hendaknya memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan turut berkontribusi  aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.                  Tanggung jawab sosial bagi perusahaan sudah diatur dalam Pasal 74 UU.NO 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas  dan PP.NO.47 Tahun 2012  Tentang  Tanggung Jawab Sosial dan  Lingkungan Perseroan Terbatas.Namun  meskipun pengaturan  pengaturan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan  sudah lama terbentuk,secara fakta pengaturan pengaturan tersebut belum dilaksanakannya secara efektip.Hal ini disebabkan dari beberapa faktor. Berdasarkan hasil penelitian berkaitan dengan  tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tabanan menunjukan bahwa yang menjadi hambatan hambatan pelaksanaan Pasal 74 UU.NO.74 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas yakni:  faktor penegak hukumnya,faktor  kesadaran hukum dan faktor ekonomi dari perusahaan.
ISSN:0215-899X
2579-9487