Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis

Pusat perhatian dalam penelitian ini adalah pengaturan tentang pengaturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU No.: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tema ini menarik untuk diteliti untuk mengetahui sejauhmana UU No.: 11/2020 tentang Cipta Ke...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Yoshi Erlina, Ramlani Lina Sinaulan
Format: Article
Language:English
Published: Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo 2021-05-01
Series:Aksara
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/Aksara/article/view/550
id doaj-690d7803717c44be841b1eeb28789652
record_format Article
spelling doaj-690d7803717c44be841b1eeb287896522021-05-27T07:13:54ZengMagister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri GorontaloAksara2407-80182721-73102021-05-017239540410.37905/aksara.7.2.395-404.2021422Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical AnalysisYoshi ErlinaRamlani Lina SinaulanPusat perhatian dalam penelitian ini adalah pengaturan tentang pengaturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU No.: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tema ini menarik untuk diteliti untuk mengetahui sejauhmana UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja, ---produk legislasi dengan metode omnibus law yang pertama di Indonesia---, memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada kaum pekerja (buruh) dibandingkan dengan UU No.: 13/2003. Asumsinya adalah bahwa adanya pengaturan dan pembatasan yang jelas tentang penggunaan PKWTT, kita dapat mengetahui sejauhmana hak-hak pekerja mendapat perlindungan yang memadai dalam suatu sistem hukum dalam berhadapan dengan hak-hak majikan (perusahaan). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum yang mencakup: 1). Penelitian terhadap asas-asas hukum; 2). Penelitian terhadap sistematik hukum; 3). Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal; 4). Perbandingan hukum; 5). Sejarah hukum. Metode penelitian hukum normatif tersebut dikombinasikan dengan gagasan Lon L. Fuller tentang sistem hukum yang dikenal dengan principles of legality-nya.https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/Aksara/article/view/550perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pkwtt), hubungan kerja, omnibus law
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Yoshi Erlina
Ramlani Lina Sinaulan
spellingShingle Yoshi Erlina
Ramlani Lina Sinaulan
Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis
Aksara
perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pkwtt), hubungan kerja, omnibus law
author_facet Yoshi Erlina
Ramlani Lina Sinaulan
author_sort Yoshi Erlina
title Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis
title_short Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis
title_full Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis
title_fullStr Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis
title_full_unstemmed Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis
title_sort fixed term work agreement in law no.11/2020 concerning job creation : a juridical analysis
publisher Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
series Aksara
issn 2407-8018
2721-7310
publishDate 2021-05-01
description Pusat perhatian dalam penelitian ini adalah pengaturan tentang pengaturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU No.: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tema ini menarik untuk diteliti untuk mengetahui sejauhmana UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja, ---produk legislasi dengan metode omnibus law yang pertama di Indonesia---, memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada kaum pekerja (buruh) dibandingkan dengan UU No.: 13/2003. Asumsinya adalah bahwa adanya pengaturan dan pembatasan yang jelas tentang penggunaan PKWTT, kita dapat mengetahui sejauhmana hak-hak pekerja mendapat perlindungan yang memadai dalam suatu sistem hukum dalam berhadapan dengan hak-hak majikan (perusahaan). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum yang mencakup: 1). Penelitian terhadap asas-asas hukum; 2). Penelitian terhadap sistematik hukum; 3). Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal; 4). Perbandingan hukum; 5). Sejarah hukum. Metode penelitian hukum normatif tersebut dikombinasikan dengan gagasan Lon L. Fuller tentang sistem hukum yang dikenal dengan principles of legality-nya.
topic perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pkwtt), hubungan kerja, omnibus law
url https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/Aksara/article/view/550
work_keys_str_mv AT yoshierlina fixedtermworkagreementinlawno112020concerningjobcreationajuridicalanalysis
AT ramlanilinasinaulan fixedtermworkagreementinlawno112020concerningjobcreationajuridicalanalysis
_version_ 1721425867131846656