Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis
Pusat perhatian dalam penelitian ini adalah pengaturan tentang pengaturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU No.: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tema ini menarik untuk diteliti untuk mengetahui sejauhmana UU No.: 11/2020 tentang Cipta Ke...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
2021-05-01
|
Series: | Aksara |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/Aksara/article/view/550 |
id |
doaj-690d7803717c44be841b1eeb28789652 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-690d7803717c44be841b1eeb287896522021-05-27T07:13:54ZengMagister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri GorontaloAksara2407-80182721-73102021-05-017239540410.37905/aksara.7.2.395-404.2021422Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical AnalysisYoshi ErlinaRamlani Lina SinaulanPusat perhatian dalam penelitian ini adalah pengaturan tentang pengaturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU No.: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tema ini menarik untuk diteliti untuk mengetahui sejauhmana UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja, ---produk legislasi dengan metode omnibus law yang pertama di Indonesia---, memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada kaum pekerja (buruh) dibandingkan dengan UU No.: 13/2003. Asumsinya adalah bahwa adanya pengaturan dan pembatasan yang jelas tentang penggunaan PKWTT, kita dapat mengetahui sejauhmana hak-hak pekerja mendapat perlindungan yang memadai dalam suatu sistem hukum dalam berhadapan dengan hak-hak majikan (perusahaan). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum yang mencakup: 1). Penelitian terhadap asas-asas hukum; 2). Penelitian terhadap sistematik hukum; 3). Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal; 4). Perbandingan hukum; 5). Sejarah hukum. Metode penelitian hukum normatif tersebut dikombinasikan dengan gagasan Lon L. Fuller tentang sistem hukum yang dikenal dengan principles of legality-nya.https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/Aksara/article/view/550perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pkwtt), hubungan kerja, omnibus law |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Yoshi Erlina Ramlani Lina Sinaulan |
spellingShingle |
Yoshi Erlina Ramlani Lina Sinaulan Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis Aksara perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pkwtt), hubungan kerja, omnibus law |
author_facet |
Yoshi Erlina Ramlani Lina Sinaulan |
author_sort |
Yoshi Erlina |
title |
Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis |
title_short |
Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis |
title_full |
Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis |
title_fullStr |
Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis |
title_full_unstemmed |
Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis |
title_sort |
fixed term work agreement in law no.11/2020 concerning job creation : a juridical analysis |
publisher |
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo |
series |
Aksara |
issn |
2407-8018 2721-7310 |
publishDate |
2021-05-01 |
description |
Pusat perhatian dalam penelitian ini adalah pengaturan tentang pengaturan tentang
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU No.: 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan dan UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tema ini menarik
untuk diteliti untuk mengetahui sejauhmana UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja,
---produk legislasi dengan metode omnibus law yang pertama di Indonesia---,
memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada kaum pekerja (buruh)
dibandingkan dengan UU No.: 13/2003. Asumsinya adalah bahwa adanya
pengaturan dan pembatasan yang jelas tentang penggunaan PKWTT, kita dapat
mengetahui sejauhmana hak-hak pekerja mendapat perlindungan yang memadai
dalam suatu sistem hukum dalam berhadapan dengan hak-hak majikan
(perusahaan). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif,
yakni penelitian hukum yang mencakup: 1). Penelitian terhadap asas-asas hukum;
2). Penelitian terhadap sistematik hukum; 3). Penelitian terhadap taraf sinkronisasi
vertikal dan horisontal; 4). Perbandingan hukum; 5). Sejarah hukum. Metode
penelitian hukum normatif tersebut dikombinasikan dengan gagasan Lon L. Fuller
tentang sistem hukum yang dikenal dengan principles of legality-nya. |
topic |
perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pkwtt), hubungan kerja, omnibus law |
url |
https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/Aksara/article/view/550 |
work_keys_str_mv |
AT yoshierlina fixedtermworkagreementinlawno112020concerningjobcreationajuridicalanalysis AT ramlanilinasinaulan fixedtermworkagreementinlawno112020concerningjobcreationajuridicalanalysis |
_version_ |
1721425867131846656 |