Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?

<p>Sengketa dengan objek tanah merupakan sengketa terbanyak di Pengadilan Negeri di Indonesia. Begitu banyaknya sengketa dengan objek tanah, tidak lantas membuat hakim asal-asalan dalam memeriksa sengketa tersebut, bahkan hakim justru dituntut untuk sangat hati-hati dalam memutus sengketa deng...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Febrian Dirgantara, Ahmad Muzakki, Joni Eko Waluyo, Xavier Nugraha
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2020-12-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/780
id doaj-66c968c6ba164598ba015e7f4a25590a
record_format Article
spelling doaj-66c968c6ba164598ba015e7f4a25590a2021-04-22T04:32:16ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2020-12-018360061710.29303/ius.v8i3.780471Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?Febrian Dirgantara0Ahmad Muzakki1Joni Eko Waluyo2Xavier Nugraha3Universitas AirlanggaUniversitas AirlanggaUniversitas AirlanggaUniversitas Airlangga<p>Sengketa dengan objek tanah merupakan sengketa terbanyak di Pengadilan Negeri di Indonesia. Begitu banyaknya sengketa dengan objek tanah, tidak lantas membuat hakim asal-asalan dalam memeriksa sengketa tersebut, bahkan hakim justru dituntut untuk sangat hati-hati dalam memutus sengketa dengan objek tanah tersebut. Salah satu wujud kehati-hatian hakim adalah dengan melakukan pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming). Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan, bahwa tanah yang menjadi objek sengketa benar-benar riil, sehingga tidak salah dan bisa dieksekusi. Dalam perkembangannya, terkait pemeriksaan setempat ini telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun tidak memiliki kedudukan yang jelas. Berdasarkan problematika tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kedudukan hukum pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) di dalam peraturan perundangan di Indonesia? 2) Apa akibat hukum tidak dilakukannya pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) terhadap gugatan dengan objek sengketa tanah? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian ini ditemukan, bahwa 1) konsekuensi yuridis dari digunakannya frasa “jika dirasa perlu” di dalam peraturan perundang-undangan terkait pemeriksaan setempat adalah, ketika salah satu pihak (Penggugat, Tergugat, atau Hakim) telah menghendaki adanya pemeriksaan setempat, maka sejatinya pemeriksaan setempat ini bersifat wajib 2) Akibat hukum tidak dilaksanakannya pemeriksaan setempat, ketika terdapat salah satu pihak yang mengehendaki adalah gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard. Gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena gugatan tersebut kabur (obscuur libel).</p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/780akibat hukumgugatanpemeriksaan setempattanah
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Febrian Dirgantara
Ahmad Muzakki
Joni Eko Waluyo
Xavier Nugraha
spellingShingle Febrian Dirgantara
Ahmad Muzakki
Joni Eko Waluyo
Xavier Nugraha
Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?
Jurnal IUS
akibat hukum
gugatan
pemeriksaan setempat
tanah
author_facet Febrian Dirgantara
Ahmad Muzakki
Joni Eko Waluyo
Xavier Nugraha
author_sort Febrian Dirgantara
title Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?
title_short Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?
title_full Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?
title_fullStr Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?
title_full_unstemmed Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?
title_sort akibat hukum tidak dilakukannya pemeriksaan setempat dalam gugatan dengan objek sengketa tanah: apakah ada?
publisher Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
series Jurnal IUS
issn 2303-3827
2477-815X
publishDate 2020-12-01
description <p>Sengketa dengan objek tanah merupakan sengketa terbanyak di Pengadilan Negeri di Indonesia. Begitu banyaknya sengketa dengan objek tanah, tidak lantas membuat hakim asal-asalan dalam memeriksa sengketa tersebut, bahkan hakim justru dituntut untuk sangat hati-hati dalam memutus sengketa dengan objek tanah tersebut. Salah satu wujud kehati-hatian hakim adalah dengan melakukan pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming). Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan, bahwa tanah yang menjadi objek sengketa benar-benar riil, sehingga tidak salah dan bisa dieksekusi. Dalam perkembangannya, terkait pemeriksaan setempat ini telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun tidak memiliki kedudukan yang jelas. Berdasarkan problematika tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kedudukan hukum pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) di dalam peraturan perundangan di Indonesia? 2) Apa akibat hukum tidak dilakukannya pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) terhadap gugatan dengan objek sengketa tanah? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian ini ditemukan, bahwa 1) konsekuensi yuridis dari digunakannya frasa “jika dirasa perlu” di dalam peraturan perundang-undangan terkait pemeriksaan setempat adalah, ketika salah satu pihak (Penggugat, Tergugat, atau Hakim) telah menghendaki adanya pemeriksaan setempat, maka sejatinya pemeriksaan setempat ini bersifat wajib 2) Akibat hukum tidak dilaksanakannya pemeriksaan setempat, ketika terdapat salah satu pihak yang mengehendaki adalah gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard. Gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena gugatan tersebut kabur (obscuur libel).</p>
topic akibat hukum
gugatan
pemeriksaan setempat
tanah
url http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/780
work_keys_str_mv AT febriandirgantara akibathukumtidakdilakukannyapemeriksaansetempatdalamgugatandenganobjeksengketatanahapakahada
AT ahmadmuzakki akibathukumtidakdilakukannyapemeriksaansetempatdalamgugatandenganobjeksengketatanahapakahada
AT joniekowaluyo akibathukumtidakdilakukannyapemeriksaansetempatdalamgugatandenganobjeksengketatanahapakahada
AT xaviernugraha akibathukumtidakdilakukannyapemeriksaansetempatdalamgugatandenganobjeksengketatanahapakahada
_version_ 1721515068669034496