Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah Islam
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap kebijakan negara-negara Eropa, seperti Belanda, Inggris, Jerman, Prancis, dan Swedia, terhadap sekolah Islam. Fokus kajian mencakup tiga hal yang saling terkait, yaitu kebijakan terhadap pendanaan pendidikan, kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI), dan pembe...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
2019-10-01
|
Series: | Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies) |
Online Access: | http://jurnalpai.uinsby.ac.id/index.php/jurnalpai/article/view/227 |
id |
doaj-6689a51e6e92434eb7746b59cea7d210 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-6689a51e6e92434eb7746b59cea7d2102021-03-15T12:41:32ZindUniversitas Islam Negeri Sunan Ampel SurabayaJurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies)2089-19462527-45112019-10-0171193610.15642/jpai.2019.7.1.19-36227Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah IslamNur KholisTatag Satria PrajaPenelitian ini bertujuan untuk mengungkap kebijakan negara-negara Eropa, seperti Belanda, Inggris, Jerman, Prancis, dan Swedia, terhadap sekolah Islam. Fokus kajian mencakup tiga hal yang saling terkait, yaitu kebijakan terhadap pendanaan pendidikan, kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI), dan pemberdayaan guru PAI. Data dari literatur yang relevan dikumpulkan dan dianalisis menggunakan pendekatan analitis-komparatif. Temuan inti kajian ini sebagai betikut. Pertama, berkaitan dengan pendanaan, Belanda dan Swedia mendanai semua sekolah Islam; Inggris dan Prancis hanya mendanai sekolah Islam yang benar-benar mengikuti peraturan pendidikan nasional; dan Jerman mendanai hanya gaji guru PAI. Kedua, untuk kebijakan kurikulum, Jerman dan Inggris memasukkan PAI di sekolah umum; Belanda dan Swedia meyerahkan kurikulum PAI kepada masing-masing sekolah Islam; sedangkan Prancis mengintegrasikan PAI ke dalam matapelajaran lain di sekolah publik. Ketiga, berkaitan dengan guru, Belanda mewajibkan guru PAI mengikuti pelatihan keguruan bersertifikat di universitas; Inggris dan Swedia mewajibkan mereka mengambil kursus ilmu pendidikan setingkat pascasarjana; Prancis mengaruskan mereka mengambil matakuliah yang memuat topik agama; dan Jerman mewajibkan mereka mengambil kuliah teologi Islam.http://jurnalpai.uinsby.ac.id/index.php/jurnalpai/article/view/227 |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Nur Kholis Tatag Satria Praja |
spellingShingle |
Nur Kholis Tatag Satria Praja Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah Islam Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies) |
author_facet |
Nur Kholis Tatag Satria Praja |
author_sort |
Nur Kholis |
title |
Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah Islam |
title_short |
Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah Islam |
title_full |
Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah Islam |
title_fullStr |
Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah Islam |
title_full_unstemmed |
Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah Islam |
title_sort |
kebijakan eropa terhadap pendanaan, kurikulum, dan guru sekolah islam |
publisher |
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya |
series |
Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies) |
issn |
2089-1946 2527-4511 |
publishDate |
2019-10-01 |
description |
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap kebijakan negara-negara Eropa, seperti Belanda, Inggris, Jerman, Prancis, dan Swedia, terhadap sekolah Islam. Fokus kajian mencakup tiga hal yang saling terkait, yaitu kebijakan terhadap pendanaan pendidikan, kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI), dan pemberdayaan guru PAI. Data dari literatur yang relevan dikumpulkan dan dianalisis menggunakan pendekatan analitis-komparatif. Temuan inti kajian ini sebagai betikut. Pertama, berkaitan dengan pendanaan, Belanda dan Swedia mendanai semua sekolah Islam; Inggris dan Prancis hanya mendanai sekolah Islam yang benar-benar mengikuti peraturan pendidikan nasional; dan Jerman mendanai hanya gaji guru PAI. Kedua, untuk kebijakan kurikulum, Jerman dan Inggris memasukkan PAI di sekolah umum; Belanda dan Swedia meyerahkan kurikulum PAI kepada masing-masing sekolah Islam; sedangkan Prancis mengintegrasikan PAI ke dalam matapelajaran lain di sekolah publik. Ketiga, berkaitan dengan guru, Belanda mewajibkan guru PAI mengikuti pelatihan keguruan bersertifikat di universitas; Inggris dan Swedia mewajibkan mereka mengambil kursus ilmu pendidikan setingkat pascasarjana; Prancis mengaruskan mereka mengambil matakuliah yang memuat topik agama; dan Jerman mewajibkan mereka mengambil kuliah teologi Islam. |
url |
http://jurnalpai.uinsby.ac.id/index.php/jurnalpai/article/view/227 |
work_keys_str_mv |
AT nurkholis kebijakaneropaterhadappendanaankurikulumdangurusekolahislam AT tatagsatriapraja kebijakaneropaterhadappendanaankurikulumdangurusekolahislam |
_version_ |
1724220634526908416 |