Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah Islam

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap kebijakan negara-negara Eropa, seperti Belanda, Inggris, Jerman, Prancis, dan Swedia, terhadap sekolah Islam. Fokus kajian mencakup tiga hal yang saling terkait, yaitu kebijakan terhadap pendanaan pendidikan, kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI), dan pembe...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Nur Kholis, Tatag Satria Praja
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya 2019-10-01
Series:Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies)
Online Access:http://jurnalpai.uinsby.ac.id/index.php/jurnalpai/article/view/227
id doaj-6689a51e6e92434eb7746b59cea7d210
record_format Article
spelling doaj-6689a51e6e92434eb7746b59cea7d2102021-03-15T12:41:32ZindUniversitas Islam Negeri Sunan Ampel SurabayaJurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies)2089-19462527-45112019-10-0171193610.15642/jpai.2019.7.1.19-36227Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah IslamNur KholisTatag Satria PrajaPenelitian ini bertujuan untuk mengungkap kebijakan negara-negara Eropa, seperti Belanda, Inggris, Jerman, Prancis, dan Swedia, terhadap sekolah Islam. Fokus kajian mencakup tiga hal yang saling terkait, yaitu kebijakan terhadap pendanaan pendidikan, kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI), dan pemberdayaan guru PAI. Data dari literatur yang relevan dikumpulkan dan dianalisis menggunakan pendekatan analitis-komparatif. Temuan inti kajian ini sebagai betikut. Pertama, berkaitan dengan pendanaan, Belanda dan Swedia mendanai semua sekolah Islam; Inggris dan Prancis hanya mendanai sekolah Islam yang benar-benar mengikuti peraturan pendidikan nasional; dan Jerman mendanai hanya gaji guru PAI.  Kedua, untuk kebijakan kurikulum, Jerman dan Inggris memasukkan PAI di sekolah umum; Belanda dan Swedia meyerahkan kurikulum PAI kepada masing-masing sekolah Islam; sedangkan Prancis mengintegrasikan PAI ke dalam matapelajaran lain di sekolah publik.  Ketiga, berkaitan dengan guru, Belanda mewajibkan guru PAI mengikuti pelatihan keguruan bersertifikat di universitas; Inggris dan Swedia mewajibkan mereka mengambil kursus ilmu pendidikan setingkat pascasarjana; Prancis mengaruskan mereka mengambil matakuliah yang memuat topik agama; dan Jerman mewajibkan mereka mengambil kuliah teologi Islam.http://jurnalpai.uinsby.ac.id/index.php/jurnalpai/article/view/227
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Nur Kholis
Tatag Satria Praja
spellingShingle Nur Kholis
Tatag Satria Praja
Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah Islam
Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies)
author_facet Nur Kholis
Tatag Satria Praja
author_sort Nur Kholis
title Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah Islam
title_short Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah Islam
title_full Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah Islam
title_fullStr Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah Islam
title_full_unstemmed Kebijakan Eropa terhadap Pendanaan, Kurikulum, dan Guru Sekolah Islam
title_sort kebijakan eropa terhadap pendanaan, kurikulum, dan guru sekolah islam
publisher Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
series Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies)
issn 2089-1946
2527-4511
publishDate 2019-10-01
description Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap kebijakan negara-negara Eropa, seperti Belanda, Inggris, Jerman, Prancis, dan Swedia, terhadap sekolah Islam. Fokus kajian mencakup tiga hal yang saling terkait, yaitu kebijakan terhadap pendanaan pendidikan, kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI), dan pemberdayaan guru PAI. Data dari literatur yang relevan dikumpulkan dan dianalisis menggunakan pendekatan analitis-komparatif. Temuan inti kajian ini sebagai betikut. Pertama, berkaitan dengan pendanaan, Belanda dan Swedia mendanai semua sekolah Islam; Inggris dan Prancis hanya mendanai sekolah Islam yang benar-benar mengikuti peraturan pendidikan nasional; dan Jerman mendanai hanya gaji guru PAI.  Kedua, untuk kebijakan kurikulum, Jerman dan Inggris memasukkan PAI di sekolah umum; Belanda dan Swedia meyerahkan kurikulum PAI kepada masing-masing sekolah Islam; sedangkan Prancis mengintegrasikan PAI ke dalam matapelajaran lain di sekolah publik.  Ketiga, berkaitan dengan guru, Belanda mewajibkan guru PAI mengikuti pelatihan keguruan bersertifikat di universitas; Inggris dan Swedia mewajibkan mereka mengambil kursus ilmu pendidikan setingkat pascasarjana; Prancis mengaruskan mereka mengambil matakuliah yang memuat topik agama; dan Jerman mewajibkan mereka mengambil kuliah teologi Islam.
url http://jurnalpai.uinsby.ac.id/index.php/jurnalpai/article/view/227
work_keys_str_mv AT nurkholis kebijakaneropaterhadappendanaankurikulumdangurusekolahislam
AT tatagsatriapraja kebijakaneropaterhadappendanaankurikulumdangurusekolahislam
_version_ 1724220634526908416