STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak di luar perkawinan mendapat pengakuan hukum perdatanya kepada bapak biologisnya, dan dalam diktumnya me-review ketentuan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi “Anak ya...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
2015-10-01
|
Series: | Sawwa: Jurnal Studi Gender |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/view/1444 |
id |
doaj-65d0c562a3d94d5882e953d45000820d |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-65d0c562a3d94d5882e953d45000820d2021-02-16T03:04:56ZengUniversitas Islam Negeri Walisongo SemarangSawwa: Jurnal Studi Gender1978-56232581-12152015-10-0111112410.21580/sa.v11i1.14441095STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010Rokhmadi Rokhmadi0Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo SemarangPasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak di luar perkawinan mendapat pengakuan hukum perdatanya kepada bapak biologisnya, dan dalam diktumnya me-review ketentuan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagi ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Maka UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengalami perubahan yang sangat signifikan, khususnya pasal 43 ayat (1), karena UUP belum diamandemen, sehingga meresahkan masyarakat. Padahal Putusan MK adalah suatu putusan final yang berkaitan dengan uji materiil UUP, khususnya pasal 43 ayat (1). Oleh karena itu, Putusan MK ini berlaku sebagai undang-undang, sehingga substansinya berlaku general, tidak individual dan tidak kasuistik. Putusan MK menjadi norma hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tentang hubungan hukum antara anak dengan kedua orang tuanya beserta segala konsekuensinya, baik anak itu yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan maupun di luar ikatan perkawinan yang sah.https://journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/view/1444putusan mahkamah konstitusianak luar nikahhubungan perdata |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Rokhmadi Rokhmadi |
spellingShingle |
Rokhmadi Rokhmadi STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010 Sawwa: Jurnal Studi Gender putusan mahkamah konstitusi anak luar nikah hubungan perdata |
author_facet |
Rokhmadi Rokhmadi |
author_sort |
Rokhmadi Rokhmadi |
title |
STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010 |
title_short |
STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010 |
title_full |
STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010 |
title_fullStr |
STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010 |
title_full_unstemmed |
STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010 |
title_sort |
status anak di luar perkawinan pasca putusan mahkamah konstitusi no. 46/puu -viii/2010 |
publisher |
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang |
series |
Sawwa: Jurnal Studi Gender |
issn |
1978-5623 2581-1215 |
publishDate |
2015-10-01 |
description |
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak di luar perkawinan mendapat pengakuan hukum perdatanya kepada bapak biologisnya, dan dalam diktumnya me-review ketentuan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagi ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Maka UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengalami perubahan yang sangat signifikan, khususnya pasal 43 ayat (1), karena UUP belum diamandemen, sehingga meresahkan masyarakat. Padahal Putusan MK adalah suatu putusan final yang berkaitan dengan uji materiil UUP, khususnya pasal 43 ayat (1). Oleh karena itu, Putusan MK ini berlaku sebagai undang-undang, sehingga substansinya berlaku general, tidak individual dan tidak kasuistik. Putusan MK menjadi norma hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tentang hubungan hukum antara anak dengan kedua orang tuanya beserta segala konsekuensinya, baik anak itu yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan maupun di luar ikatan perkawinan yang sah. |
topic |
putusan mahkamah konstitusi anak luar nikah hubungan perdata |
url |
https://journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/view/1444 |
work_keys_str_mv |
AT rokhmadirokhmadi statusanakdiluarperkawinanpascaputusanmahkamahkonstitusino46puuviii2010 |
_version_ |
1724268510806278144 |