STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ter­tanggal 17 Februari 2012 mengenai anak di luar perkawinan men­dapat pengakuan hukum perdatanya kepada bapak biologisnya, dan dalam diktumnya me-review ketentuan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi “Anak ya...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rokhmadi Rokhmadi
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang 2015-10-01
Series:Sawwa: Jurnal Studi Gender
Subjects:
Online Access:https://journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/view/1444
id doaj-65d0c562a3d94d5882e953d45000820d
record_format Article
spelling doaj-65d0c562a3d94d5882e953d45000820d2021-02-16T03:04:56ZengUniversitas Islam Negeri Walisongo SemarangSawwa: Jurnal Studi Gender1978-56232581-12152015-10-0111112410.21580/sa.v11i1.14441095STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010Rokhmadi Rokhmadi0Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo SemarangPasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ter­tanggal 17 Februari 2012 mengenai anak di luar perkawinan men­dapat pengakuan hukum perdatanya kepada bapak biologisnya, dan dalam diktumnya me-review ketentuan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi “Anak yang dilahir­kan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagi ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Maka UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengalami perubahan yang sangat signifikan, khusus­­­­­­nya pasal 43 ayat (1), karena UUP belum di­amandemen, se­hing­ga meresahkan masyarakat. Padahal Putusan MK adalah suatu putusan final yang berkaitan dengan uji materiil UUP, khususnya pasal 43 ayat (1). Oleh karena itu, Putusan MK ini berlaku sebagai undang-undang, sehingga substansinya berlaku general, tidak individual dan tidak kasuistik. Putusan MK menjadi norma hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tentang hubung­an hukum antara anak dengan kedua orang tuanya beserta segala konsekuensi­nya, baik anak itu yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan maupun di luar ikatan perkawinan yang sah.https://journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/view/1444putusan mahkamah konstitusianak luar nikahhubungan perdata
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Rokhmadi Rokhmadi
spellingShingle Rokhmadi Rokhmadi
STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010
Sawwa: Jurnal Studi Gender
putusan mahkamah konstitusi
anak luar nikah
hubungan perdata
author_facet Rokhmadi Rokhmadi
author_sort Rokhmadi Rokhmadi
title STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010
title_short STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010
title_full STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010
title_fullStr STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010
title_full_unstemmed STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010
title_sort status anak di luar perkawinan pasca putusan mahkamah konstitusi no. 46/puu -viii/2010
publisher Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
series Sawwa: Jurnal Studi Gender
issn 1978-5623
2581-1215
publishDate 2015-10-01
description Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ter­tanggal 17 Februari 2012 mengenai anak di luar perkawinan men­dapat pengakuan hukum perdatanya kepada bapak biologisnya, dan dalam diktumnya me-review ketentuan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi “Anak yang dilahir­kan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagi ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Maka UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengalami perubahan yang sangat signifikan, khusus­­­­­­nya pasal 43 ayat (1), karena UUP belum di­amandemen, se­hing­ga meresahkan masyarakat. Padahal Putusan MK adalah suatu putusan final yang berkaitan dengan uji materiil UUP, khususnya pasal 43 ayat (1). Oleh karena itu, Putusan MK ini berlaku sebagai undang-undang, sehingga substansinya berlaku general, tidak individual dan tidak kasuistik. Putusan MK menjadi norma hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tentang hubung­an hukum antara anak dengan kedua orang tuanya beserta segala konsekuensi­nya, baik anak itu yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan maupun di luar ikatan perkawinan yang sah.
topic putusan mahkamah konstitusi
anak luar nikah
hubungan perdata
url https://journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/view/1444
work_keys_str_mv AT rokhmadirokhmadi statusanakdiluarperkawinanpascaputusanmahkamahkonstitusino46puuviii2010
_version_ 1724268510806278144