MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah)
Korupsi merupakan kejahatan yang dipandang sebagai<br />kejahatan tingkat tinggi, bukan saja karena kejahatan ini<br />dilakukan secara sistematis, tetapi akibat yang ditimbulkan<br />dari kejahatan ini paralel dan merusak seluruh sistem yang<br />terkena virus korupsi terseb...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Arabic |
Published: |
State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan)
2013-08-01
|
Series: | Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial |
Online Access: | http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/321 |
id |
doaj-62c581d7d60a4a209478eaf6689bf8f4 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-62c581d7d60a4a209478eaf6689bf8f42020-11-25T00:59:39ZaraState College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan) Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial1907-591X2442-30842013-08-017114215510.19105/al-ihkam.v7i1.321321MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah)Nadir -0Fakultas Hukum Universitas Madura Jl. Raya Panglegur km. 3,5 PamekasanKorupsi merupakan kejahatan yang dipandang sebagai<br />kejahatan tingkat tinggi, bukan saja karena kejahatan ini<br />dilakukan secara sistematis, tetapi akibat yang ditimbulkan<br />dari kejahatan ini paralel dan merusak seluruh sistem yang<br />terkena virus korupsi tersebut. Karenanya, ia diperlukan<br />sebuah penanggulangan yang menyeluruh dan sistematis<br />baik melalui cara penal maupun non penal. Apabila selama<br />ini cara penal tidak bisa membuat jera pelaku korupsi, maka<br />langkah selanjutnya adalah dengan cara non penal yakni<br />melalui moral virtue, yakni dengan membangun karakter<br />kepribadian yang memotivasi seseorang secara instrinsik<br />untuk tidak melakukan korupsi, karena ia dinilai moral<br />sebagai sebuah kebenaran. Dalam hukum Islam, konsep moral<br />virtue tersebut dikenal dengan konsep istishlah, yakni<br />perbuatan seseorang yang mengarah kepada kebaikan atau<br />kebutuhan manusia yang berdasarkan logika dipandang<br />sebagai suatu kebenaran, walaupun tidak tercantum di dalam<br />teks-teks suci.<br />Abstracthttp://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/321 |
collection |
DOAJ |
language |
Arabic |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Nadir - |
spellingShingle |
Nadir - MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah) Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial |
author_facet |
Nadir - |
author_sort |
Nadir - |
title |
MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah) |
title_short |
MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah) |
title_full |
MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah) |
title_fullStr |
MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah) |
title_full_unstemmed |
MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah) |
title_sort |
meretas korupsi dalam negara demokrasi (sebuah tawaran hukum islam melalui konsep istishlah) |
publisher |
State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan) |
series |
Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial |
issn |
1907-591X 2442-3084 |
publishDate |
2013-08-01 |
description |
Korupsi merupakan kejahatan yang dipandang sebagai<br />kejahatan tingkat tinggi, bukan saja karena kejahatan ini<br />dilakukan secara sistematis, tetapi akibat yang ditimbulkan<br />dari kejahatan ini paralel dan merusak seluruh sistem yang<br />terkena virus korupsi tersebut. Karenanya, ia diperlukan<br />sebuah penanggulangan yang menyeluruh dan sistematis<br />baik melalui cara penal maupun non penal. Apabila selama<br />ini cara penal tidak bisa membuat jera pelaku korupsi, maka<br />langkah selanjutnya adalah dengan cara non penal yakni<br />melalui moral virtue, yakni dengan membangun karakter<br />kepribadian yang memotivasi seseorang secara instrinsik<br />untuk tidak melakukan korupsi, karena ia dinilai moral<br />sebagai sebuah kebenaran. Dalam hukum Islam, konsep moral<br />virtue tersebut dikenal dengan konsep istishlah, yakni<br />perbuatan seseorang yang mengarah kepada kebaikan atau<br />kebutuhan manusia yang berdasarkan logika dipandang<br />sebagai suatu kebenaran, walaupun tidak tercantum di dalam<br />teks-teks suci.<br />Abstract |
url |
http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/321 |
work_keys_str_mv |
AT nadir meretaskorupsidalamnegarademokrasisebuahtawaranhukumislammelaluikonsepistishlah |
_version_ |
1725216977920720896 |