MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah)

Korupsi merupakan kejahatan yang dipandang sebagai<br />kejahatan tingkat tinggi, bukan saja karena kejahatan ini<br />dilakukan secara sistematis, tetapi akibat yang ditimbulkan<br />dari kejahatan ini paralel dan merusak seluruh sistem yang<br />terkena virus korupsi terseb...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nadir -
Format: Article
Language:Arabic
Published: State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan) 2013-08-01
Series:Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/321
id doaj-62c581d7d60a4a209478eaf6689bf8f4
record_format Article
spelling doaj-62c581d7d60a4a209478eaf6689bf8f42020-11-25T00:59:39ZaraState College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan) Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial1907-591X2442-30842013-08-017114215510.19105/al-ihkam.v7i1.321321MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah)Nadir -0Fakultas Hukum Universitas Madura Jl. Raya Panglegur km. 3,5 PamekasanKorupsi merupakan kejahatan yang dipandang sebagai<br />kejahatan tingkat tinggi, bukan saja karena kejahatan ini<br />dilakukan secara sistematis, tetapi akibat yang ditimbulkan<br />dari kejahatan ini paralel dan merusak seluruh sistem yang<br />terkena virus korupsi tersebut. Karenanya, ia diperlukan<br />sebuah penanggulangan yang menyeluruh dan sistematis<br />baik melalui cara penal maupun non penal. Apabila selama<br />ini cara penal tidak bisa membuat jera pelaku korupsi, maka<br />langkah selanjutnya adalah dengan cara non penal yakni<br />melalui moral virtue, yakni dengan membangun karakter<br />kepribadian yang memotivasi seseorang secara instrinsik<br />untuk tidak melakukan korupsi, karena ia dinilai moral<br />sebagai sebuah kebenaran. Dalam hukum Islam, konsep moral<br />virtue tersebut dikenal dengan konsep istishlah, yakni<br />perbuatan seseorang yang mengarah kepada kebaikan atau<br />kebutuhan manusia yang berdasarkan logika dipandang<br />sebagai suatu kebenaran, walaupun tidak tercantum di dalam<br />teks-teks suci.<br />Abstracthttp://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/321
collection DOAJ
language Arabic
format Article
sources DOAJ
author Nadir -
spellingShingle Nadir -
MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah)
Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
author_facet Nadir -
author_sort Nadir -
title MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah)
title_short MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah)
title_full MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah)
title_fullStr MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah)
title_full_unstemmed MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah)
title_sort meretas korupsi dalam negara demokrasi (sebuah tawaran hukum islam melalui konsep istishlah)
publisher State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan)
series Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
issn 1907-591X
2442-3084
publishDate 2013-08-01
description Korupsi merupakan kejahatan yang dipandang sebagai<br />kejahatan tingkat tinggi, bukan saja karena kejahatan ini<br />dilakukan secara sistematis, tetapi akibat yang ditimbulkan<br />dari kejahatan ini paralel dan merusak seluruh sistem yang<br />terkena virus korupsi tersebut. Karenanya, ia diperlukan<br />sebuah penanggulangan yang menyeluruh dan sistematis<br />baik melalui cara penal maupun non penal. Apabila selama<br />ini cara penal tidak bisa membuat jera pelaku korupsi, maka<br />langkah selanjutnya adalah dengan cara non penal yakni<br />melalui moral virtue, yakni dengan membangun karakter<br />kepribadian yang memotivasi seseorang secara instrinsik<br />untuk tidak melakukan korupsi, karena ia dinilai moral<br />sebagai sebuah kebenaran. Dalam hukum Islam, konsep moral<br />virtue tersebut dikenal dengan konsep istishlah, yakni<br />perbuatan seseorang yang mengarah kepada kebaikan atau<br />kebutuhan manusia yang berdasarkan logika dipandang<br />sebagai suatu kebenaran, walaupun tidak tercantum di dalam<br />teks-teks suci.<br />Abstract
url http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/321
work_keys_str_mv AT nadir meretaskorupsidalamnegarademokrasisebuahtawaranhukumislammelaluikonsepistishlah
_version_ 1725216977920720896