MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah)

Korupsi merupakan kejahatan yang dipandang sebagai<br />kejahatan tingkat tinggi, bukan saja karena kejahatan ini<br />dilakukan secara sistematis, tetapi akibat yang ditimbulkan<br />dari kejahatan ini paralel dan merusak seluruh sistem yang<br />terkena virus korupsi terseb...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nadir -
Format: Article
Language:Arabic
Published: State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan) 2013-08-01
Series:Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/321
Description
Summary:Korupsi merupakan kejahatan yang dipandang sebagai<br />kejahatan tingkat tinggi, bukan saja karena kejahatan ini<br />dilakukan secara sistematis, tetapi akibat yang ditimbulkan<br />dari kejahatan ini paralel dan merusak seluruh sistem yang<br />terkena virus korupsi tersebut. Karenanya, ia diperlukan<br />sebuah penanggulangan yang menyeluruh dan sistematis<br />baik melalui cara penal maupun non penal. Apabila selama<br />ini cara penal tidak bisa membuat jera pelaku korupsi, maka<br />langkah selanjutnya adalah dengan cara non penal yakni<br />melalui moral virtue, yakni dengan membangun karakter<br />kepribadian yang memotivasi seseorang secara instrinsik<br />untuk tidak melakukan korupsi, karena ia dinilai moral<br />sebagai sebuah kebenaran. Dalam hukum Islam, konsep moral<br />virtue tersebut dikenal dengan konsep istishlah, yakni<br />perbuatan seseorang yang mengarah kepada kebaikan atau<br />kebutuhan manusia yang berdasarkan logika dipandang<br />sebagai suatu kebenaran, walaupun tidak tercantum di dalam<br />teks-teks suci.<br />Abstract
ISSN:1907-591X
2442-3084