Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

ABSTRAK Pengaturan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dalam rangka untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan (stakeholders), belum sepenuhnya tercapai. Hal ini disebabk...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Arman Lany
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2015-08-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7333
id doaj-62159e1e11364a3487617c5f99d1ca98
record_format Article
spelling doaj-62159e1e11364a3487617c5f99d1ca982020-11-24T23:12:52ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252015-08-012229131210.22304/pjih.v2n2.a5Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasArman LanyABSTRAK Pengaturan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dalam rangka untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan (stakeholders), belum sepenuhnya tercapai. Hal ini disebabkan praktik SABH tidak sejalan dengan pengaturan dalam UUPT dan peraturan pelaksanaan dari SABH telah beberapa kali mengalami perubahan. Fungsi pengesahan akta pendirian PT melalui SABH dalam praktik dihubungkan dengan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan (stakeholders), hanya untuk memperoleh status badan hukum PT dan belum dilaksanakan sesuai prosedur hukum administrasi negara. Hal ini disebabkan Menkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan keputusan badan hukum PT tidak melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi pemerintahan dari pemohon. Praktik SABH ke depan dalam pelaksanaan UUPT untuk dapat lebih mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan (stakeholders), harus ada kesesuaian antara pengaturan dan pelaksanaan sehari-hari. Abstract The regulation for the System Administration of Legal Entity (SABH) in Law number 40 in 2007 on Limited Liability Company to provide legal certainty and protection for stakeholders has not yet been fully realized. This is because the practice of SABH is not accordance with the law on Limited Liability Company. Also, the regulation of the SABH has undergone multiple revisions. The ratification function for establishment of a Limited Liability Company through SABH in order to gain legal certainty and protection is often only done to gain the status of Limited Liability Company, while not heeding the administrative procedure. The Ministry of Law and Human Rights, as a body with the authority to grant the status of Limited Liability Company often does not conduct a proper document and requirement check to fulfill the administrative demand. It is expected in the future that the practice of SABH in the implementation of the Law on Limited Liability Company can also grant legal certainty and protection for the stakeholders; the regulation and the real implementation have to be consistent.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7333kepastian hukumperlindungan hukumperseroan terbatassistem administrasi badan hukumuu ptlaw certaintylimited companySABHlimited company lawstakeholders
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Arman Lany
spellingShingle Arman Lany
Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
kepastian hukum
perlindungan hukum
perseroan terbatas
sistem administrasi badan hukum
uu pt
law certainty
limited company
SABH
limited company law
stakeholders
author_facet Arman Lany
author_sort Arman Lany
title Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
title_short Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
title_full Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
title_fullStr Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
title_full_unstemmed Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
title_sort kepastian dan perlindungan hukum dalam pendirian perseroan terbatas melalui sistem administrasi badan hukum menurut undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas
publisher Universitas Padjadjaran
series Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
issn 2460-1543
2442-9325
publishDate 2015-08-01
description ABSTRAK Pengaturan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dalam rangka untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan (stakeholders), belum sepenuhnya tercapai. Hal ini disebabkan praktik SABH tidak sejalan dengan pengaturan dalam UUPT dan peraturan pelaksanaan dari SABH telah beberapa kali mengalami perubahan. Fungsi pengesahan akta pendirian PT melalui SABH dalam praktik dihubungkan dengan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan (stakeholders), hanya untuk memperoleh status badan hukum PT dan belum dilaksanakan sesuai prosedur hukum administrasi negara. Hal ini disebabkan Menkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan keputusan badan hukum PT tidak melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi pemerintahan dari pemohon. Praktik SABH ke depan dalam pelaksanaan UUPT untuk dapat lebih mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan (stakeholders), harus ada kesesuaian antara pengaturan dan pelaksanaan sehari-hari. Abstract The regulation for the System Administration of Legal Entity (SABH) in Law number 40 in 2007 on Limited Liability Company to provide legal certainty and protection for stakeholders has not yet been fully realized. This is because the practice of SABH is not accordance with the law on Limited Liability Company. Also, the regulation of the SABH has undergone multiple revisions. The ratification function for establishment of a Limited Liability Company through SABH in order to gain legal certainty and protection is often only done to gain the status of Limited Liability Company, while not heeding the administrative procedure. The Ministry of Law and Human Rights, as a body with the authority to grant the status of Limited Liability Company often does not conduct a proper document and requirement check to fulfill the administrative demand. It is expected in the future that the practice of SABH in the implementation of the Law on Limited Liability Company can also grant legal certainty and protection for the stakeholders; the regulation and the real implementation have to be consistent.
topic kepastian hukum
perlindungan hukum
perseroan terbatas
sistem administrasi badan hukum
uu pt
law certainty
limited company
SABH
limited company law
stakeholders
url http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7333
work_keys_str_mv AT armanlany kepastiandanperlindunganhukumdalampendirianperseroanterbatasmelaluisistemadministrasibadanhukummenurutundangundangnomor40tahun2007tentangperseroanterbatas
_version_ 1725600294270664704