Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
ABSTRAK Pengaturan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dalam rangka untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan (stakeholders), belum sepenuhnya tercapai. Hal ini disebabk...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Padjadjaran
2015-08-01
|
Series: | Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7333 |
id |
doaj-62159e1e11364a3487617c5f99d1ca98 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-62159e1e11364a3487617c5f99d1ca982020-11-24T23:12:52ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252015-08-012229131210.22304/pjih.v2n2.a5Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasArman LanyABSTRAK Pengaturan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dalam rangka untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan (stakeholders), belum sepenuhnya tercapai. Hal ini disebabkan praktik SABH tidak sejalan dengan pengaturan dalam UUPT dan peraturan pelaksanaan dari SABH telah beberapa kali mengalami perubahan. Fungsi pengesahan akta pendirian PT melalui SABH dalam praktik dihubungkan dengan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan (stakeholders), hanya untuk memperoleh status badan hukum PT dan belum dilaksanakan sesuai prosedur hukum administrasi negara. Hal ini disebabkan Menkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan keputusan badan hukum PT tidak melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi pemerintahan dari pemohon. Praktik SABH ke depan dalam pelaksanaan UUPT untuk dapat lebih mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan (stakeholders), harus ada kesesuaian antara pengaturan dan pelaksanaan sehari-hari. Abstract The regulation for the System Administration of Legal Entity (SABH) in Law number 40 in 2007 on Limited Liability Company to provide legal certainty and protection for stakeholders has not yet been fully realized. This is because the practice of SABH is not accordance with the law on Limited Liability Company. Also, the regulation of the SABH has undergone multiple revisions. The ratification function for establishment of a Limited Liability Company through SABH in order to gain legal certainty and protection is often only done to gain the status of Limited Liability Company, while not heeding the administrative procedure. The Ministry of Law and Human Rights, as a body with the authority to grant the status of Limited Liability Company often does not conduct a proper document and requirement check to fulfill the administrative demand. It is expected in the future that the practice of SABH in the implementation of the Law on Limited Liability Company can also grant legal certainty and protection for the stakeholders; the regulation and the real implementation have to be consistent.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7333kepastian hukumperlindungan hukumperseroan terbatassistem administrasi badan hukumuu ptlaw certaintylimited companySABHlimited company lawstakeholders |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Arman Lany |
spellingShingle |
Arman Lany Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum kepastian hukum perlindungan hukum perseroan terbatas sistem administrasi badan hukum uu pt law certainty limited company SABH limited company law stakeholders |
author_facet |
Arman Lany |
author_sort |
Arman Lany |
title |
Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
title_short |
Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
title_full |
Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
title_fullStr |
Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
title_full_unstemmed |
Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
title_sort |
kepastian dan perlindungan hukum dalam pendirian perseroan terbatas melalui sistem administrasi badan hukum menurut undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas |
publisher |
Universitas Padjadjaran |
series |
Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum |
issn |
2460-1543 2442-9325 |
publishDate |
2015-08-01 |
description |
ABSTRAK
Pengaturan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dalam rangka untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan (stakeholders), belum sepenuhnya tercapai. Hal ini disebabkan praktik SABH tidak sejalan dengan pengaturan dalam UUPT dan peraturan pelaksanaan dari SABH telah beberapa kali mengalami perubahan. Fungsi pengesahan akta pendirian PT melalui SABH dalam praktik dihubungkan dengan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan (stakeholders), hanya untuk memperoleh status badan hukum PT dan belum dilaksanakan sesuai prosedur hukum administrasi negara. Hal ini disebabkan Menkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan keputusan badan hukum PT tidak melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi pemerintahan dari pemohon. Praktik SABH ke depan dalam pelaksanaan UUPT untuk dapat lebih mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan (stakeholders), harus ada kesesuaian antara pengaturan dan pelaksanaan sehari-hari.
Abstract
The regulation for the System Administration of Legal Entity (SABH) in Law number 40 in 2007 on Limited Liability Company to provide legal certainty and protection for stakeholders has not yet been fully realized. This is because the practice of SABH is not accordance with the law on Limited Liability Company. Also, the regulation of the SABH has undergone multiple revisions. The ratification function for establishment of a Limited Liability Company through SABH in order to gain legal certainty and protection is often only done to gain the status of Limited Liability Company, while not heeding the administrative procedure. The Ministry of Law and Human Rights, as a body with the authority to grant the status of Limited Liability Company often does not conduct a proper document and requirement check to fulfill the administrative demand. It is expected in the future that the practice of SABH in the implementation of the Law on Limited Liability Company can also grant legal certainty and protection for the stakeholders; the regulation and the real implementation have to be consistent. |
topic |
kepastian hukum perlindungan hukum perseroan terbatas sistem administrasi badan hukum uu pt law certainty limited company SABH limited company law stakeholders |
url |
http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7333 |
work_keys_str_mv |
AT armanlany kepastiandanperlindunganhukumdalampendirianperseroanterbatasmelaluisistemadministrasibadanhukummenurutundangundangnomor40tahun2007tentangperseroanterbatas |
_version_ |
1725600294270664704 |