IJTIHAD KONTEMPORER (Problem dan Solusinya)

Ijtiha>d adalah merupakan bahasan yang tak henti-hentinya menjadi kajian ketat para ulama sejak dulu sampai kini, seperti imam al-Ghaza>li> membahas dalam bukunya al mustasfa, demikian juga imam assyaukani membahas dalam bukunya irsyadul puhul dan masih banyak lagi ulama yung membahas dalam...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mustaqim Mustaqim
Format: Article
Language:Indonesian
Published: LP3M Sekolah Tinggi Agama Islam Ngawi 2011-04-01
Series:Al-Mabsut
Subjects:
Online Access:http://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/50
id doaj-6122ef1e739c43e8aabbbda1ee108b8e
record_format Article
spelling doaj-6122ef1e739c43e8aabbbda1ee108b8e2020-11-25T00:34:31ZindLP3M Sekolah Tinggi Agama Islam NgawiAl-Mabsut2089-34262502-213X2011-04-01219310037IJTIHAD KONTEMPORER (Problem dan Solusinya)Mustaqim Mustaqim0STAI NGAWIIjtiha>d adalah merupakan bahasan yang tak henti-hentinya menjadi kajian ketat para ulama sejak dulu sampai kini, seperti imam al-Ghaza>li> membahas dalam bukunya al mustasfa, demikian juga imam assyaukani membahas dalam bukunya irsyadul puhul dan masih banyak lagi ulama yung membahas dalam masalah ijtiha>d ini, Begitu juga dari kalangan ulama kontemporer seperti, Shaykh Ah}mad Ibra>hi>m, Shaykh ‘Abd al-Wahha>b Khala>f, Dr. Yu>suf al-Qarad}awi>, Dr. T{a>ha> Jabi>r dan masih banyak lagi selain mereka. Bersama itu, pintu ijtiha>d tak pernah tertutup, karena kehidupan masih terus berlanjut, dan kejadian-kejadian masih terus berkembang, timbulnya krisis ekonomi dan sosial, rangkaian masalah dan berbagai macam solusinya, desakan kejadian yang tak pernah dipersiapkan oleh manusia yang menimbulkan aneka ragam kesulitan, dan terus mengakar sampai menyelami kehidupan tekhnologi, perdagangan, atau kehidupan individu dan umum. Berawal dari sini maka merupakan cambuk bagi seorang muslim dengan kebebasan berpikirnya untuk mengerahkan segala kemampuannya terhadap seluruh masalah, sebab islam adalah agama kehidupan yang mencakup segala aspek, Islam bukan hanya berurusan dengan masalah akhirat saja, tapi Islam lahir dalam bentuk yang luas, mampu mengobati penyakit sosial, ekonomi, internasional, dll, dan fiqih sendiri bukan hanya merupakan peraturan belaka, melainkan fiqih mencakup segala masalah tergantung kejadian dan kebutuhan, fiqih masih siap menerima perubahan selama masih tetap dalam rel qur’an dan sunnah, dari sinilah perlu adanya ijtiha>d, Ijtiha>d merupakan hal yang terbuka bagi seorang muslim agar merasakan kebebasan berfikir yang sempurna karena ijtiha>d adalah merupakan sebuah bukti akan luas dan mudahnya syariat islam.http://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/50Ijtihad, Hukum Islam
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Mustaqim Mustaqim
spellingShingle Mustaqim Mustaqim
IJTIHAD KONTEMPORER (Problem dan Solusinya)
Al-Mabsut
Ijtihad, Hukum Islam
author_facet Mustaqim Mustaqim
author_sort Mustaqim Mustaqim
title IJTIHAD KONTEMPORER (Problem dan Solusinya)
title_short IJTIHAD KONTEMPORER (Problem dan Solusinya)
title_full IJTIHAD KONTEMPORER (Problem dan Solusinya)
title_fullStr IJTIHAD KONTEMPORER (Problem dan Solusinya)
title_full_unstemmed IJTIHAD KONTEMPORER (Problem dan Solusinya)
title_sort ijtihad kontemporer (problem dan solusinya)
publisher LP3M Sekolah Tinggi Agama Islam Ngawi
series Al-Mabsut
issn 2089-3426
2502-213X
publishDate 2011-04-01
description Ijtiha>d adalah merupakan bahasan yang tak henti-hentinya menjadi kajian ketat para ulama sejak dulu sampai kini, seperti imam al-Ghaza>li> membahas dalam bukunya al mustasfa, demikian juga imam assyaukani membahas dalam bukunya irsyadul puhul dan masih banyak lagi ulama yung membahas dalam masalah ijtiha>d ini, Begitu juga dari kalangan ulama kontemporer seperti, Shaykh Ah}mad Ibra>hi>m, Shaykh ‘Abd al-Wahha>b Khala>f, Dr. Yu>suf al-Qarad}awi>, Dr. T{a>ha> Jabi>r dan masih banyak lagi selain mereka. Bersama itu, pintu ijtiha>d tak pernah tertutup, karena kehidupan masih terus berlanjut, dan kejadian-kejadian masih terus berkembang, timbulnya krisis ekonomi dan sosial, rangkaian masalah dan berbagai macam solusinya, desakan kejadian yang tak pernah dipersiapkan oleh manusia yang menimbulkan aneka ragam kesulitan, dan terus mengakar sampai menyelami kehidupan tekhnologi, perdagangan, atau kehidupan individu dan umum. Berawal dari sini maka merupakan cambuk bagi seorang muslim dengan kebebasan berpikirnya untuk mengerahkan segala kemampuannya terhadap seluruh masalah, sebab islam adalah agama kehidupan yang mencakup segala aspek, Islam bukan hanya berurusan dengan masalah akhirat saja, tapi Islam lahir dalam bentuk yang luas, mampu mengobati penyakit sosial, ekonomi, internasional, dll, dan fiqih sendiri bukan hanya merupakan peraturan belaka, melainkan fiqih mencakup segala masalah tergantung kejadian dan kebutuhan, fiqih masih siap menerima perubahan selama masih tetap dalam rel qur’an dan sunnah, dari sinilah perlu adanya ijtiha>d, Ijtiha>d merupakan hal yang terbuka bagi seorang muslim agar merasakan kebebasan berfikir yang sempurna karena ijtiha>d adalah merupakan sebuah bukti akan luas dan mudahnya syariat islam.
topic Ijtihad, Hukum Islam
url http://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/50
work_keys_str_mv AT mustaqimmustaqim ijtihadkontemporerproblemdansolusinya
_version_ 1725313000573763584