HUKUM APARTEMEN DALAM PRAKTEKNYA DI INDONESIA

Abstrak   Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada konsumen properti di Indonesia mengenai dasar hukum, proses perijinan, hingga proses pengurusan sertifikat rumah susun / apartemen di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa permasalahan tentang rumah susun...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Aulia Rahmawati
Format: Article
Language:English
Published: universitas atma jaya yogyakarta, fakultas hukum 2018-06-01
Series:Justitia Et Pax
Online Access:http://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/view/1216
Description
Summary:Abstrak   Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada konsumen properti di Indonesia mengenai dasar hukum, proses perijinan, hingga proses pengurusan sertifikat rumah susun / apartemen di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa permasalahan tentang rumah susun terjadi secara vertikal dan horizontal.  Konflik vertikal yang terjadi adalah antara peraturan perundang – undangan dengan peraturan – peraturan pelaksananya, belum terjalinnya koordinasi dan integrasi antar lembaga tentang apartemen / rumah susun. Sedangkan konflik horizontal yang terjadi adalah antara konsumen, developer, dan pemerintah. Semua permasalahan tersebut bermuara dari belum mengakomodasinya semua kebutuhan pihak – pihak terkait oleh peraturan perundang – undangan tentang rumah susun di Indonesia. Selain itu kurangnya pemerintah melakukan sosialiasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang apartemen / rumah susun diikuti dengan pasifnya masyarakat untuk mencari informasi seputar hukum rumah susun / apartemen dan menyamakan dengan hukum rumah tapak pada umumnya membuat permasalahan rumah susun di Indonesia semakin bertambah dan tidak kunjung selesai. Kata Kunci : hukum rumah susun, perizinan, dan sertifikat   Abstract   This research was intended to provide the society, it could be investor or consumer about the comprehension of apartment law in Indonesia, started it from the legal basis, the licensing process, and the strata title. This study concluded that the problem of the apartment in Indonesia occurred vertically and horizontally. Vertical conflict happened whether those regulations and government body which liable for apartment is not establishment and integration yet. Whereas the horizontal conflict happened was between consumers, developers, and government. Those problems came from the regulation that could not accommodate the needs of these party. Beside of the lack of government which should held and responsible the socialization and understansing the society about apartment law, added by the passive Indonesian society to do research or find an information about apartment law and though that apartment law as the same as landed house law leading to the next problem of apartment law in Indonesia. Keywords : apartment law, the license, and strata title
ISSN:0852-1883