Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)

Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM. Saat ini, Perkembangan Teknologi mulai masuk ke ranah Digital guna menyongsong Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar tahun 2024, pemerintah sebagai regulator ekonomi Indonesia, harus...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, Bella Gita Novalia
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UMSurabaya Publishing 2018-06-01
Series:Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah
Online Access:http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/view/1618
id doaj-6053b80770874d90ae16f6df6a87f09c
record_format Article
spelling doaj-6053b80770874d90ae16f6df6a87f09c2020-11-25T01:30:47ZindUMSurabaya PublishingJurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah2527-63442580-58002018-06-01311262Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)Irma MuzdalifaInayah Aulia RahmaBella Gita NovaliaJurnal ini bertujuan untuk menganalisis Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM. Saat ini, Perkembangan Teknologi mulai masuk ke ranah Digital guna menyongsong Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar tahun 2024, pemerintah sebagai regulator ekonomi Indonesia, harus memberdayakan seluruh masyarakat indonesia hingga ke pedesaan dan daerah terpencil di seluruh pelosok negri agar turut merasakan dampak positif dari berkembangnya Teknologi di masa yang akan datang. Hubungan teknologi saat ini berkaitan erat dengan keberadaan internet sebagai akses utama. Perlu kita ketahui bahwa adanya Fintech ini dapat menjadi salah satu bahan pendorong adanya suatu gerakan guna membantu meningkatkan keuangan pada UMKM khususnya yang ada di masyarakat menengan kebawah melalui lembaga keuangan syariah. Seperti yang kita ketahui fintech adalah istilah yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan. Perkembangan teknologi digital, termasuk di dalam industri keuangan syariah, sudah tidak bisa dibendung lagi. Melalui teknologi finansial (fintech), segala bentuk transaksi menjadi lebih cepat, lebih mudah, sekaligus lebih efisien, tanpa perlu melakukan tatap muka. Kemunculan fintech tidak dapat dilepaskan dari inovasi yang berkembang untuk membiayai konsep finansial ini diperlukan start up (wirausaha baru) untuk membangun bisnisnya Kata Kunci: Fintech, Keuangan Inklusif, Keuangan Syariah, UMKMhttp://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/view/1618
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Irma Muzdalifa
Inayah Aulia Rahma
Bella Gita Novalia
spellingShingle Irma Muzdalifa
Inayah Aulia Rahma
Bella Gita Novalia
Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah
author_facet Irma Muzdalifa
Inayah Aulia Rahma
Bella Gita Novalia
author_sort Irma Muzdalifa
title Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)
title_short Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)
title_full Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)
title_fullStr Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)
title_full_unstemmed Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)
title_sort peran fintech dalam meningkatkan keuangan inklusif pada umkm di indonesia (pendekatan keuangan syariah)
publisher UMSurabaya Publishing
series Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah
issn 2527-6344
2580-5800
publishDate 2018-06-01
description Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM. Saat ini, Perkembangan Teknologi mulai masuk ke ranah Digital guna menyongsong Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar tahun 2024, pemerintah sebagai regulator ekonomi Indonesia, harus memberdayakan seluruh masyarakat indonesia hingga ke pedesaan dan daerah terpencil di seluruh pelosok negri agar turut merasakan dampak positif dari berkembangnya Teknologi di masa yang akan datang. Hubungan teknologi saat ini berkaitan erat dengan keberadaan internet sebagai akses utama. Perlu kita ketahui bahwa adanya Fintech ini dapat menjadi salah satu bahan pendorong adanya suatu gerakan guna membantu meningkatkan keuangan pada UMKM khususnya yang ada di masyarakat menengan kebawah melalui lembaga keuangan syariah. Seperti yang kita ketahui fintech adalah istilah yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan. Perkembangan teknologi digital, termasuk di dalam industri keuangan syariah, sudah tidak bisa dibendung lagi. Melalui teknologi finansial (fintech), segala bentuk transaksi menjadi lebih cepat, lebih mudah, sekaligus lebih efisien, tanpa perlu melakukan tatap muka. Kemunculan fintech tidak dapat dilepaskan dari inovasi yang berkembang untuk membiayai konsep finansial ini diperlukan start up (wirausaha baru) untuk membangun bisnisnya Kata Kunci: Fintech, Keuangan Inklusif, Keuangan Syariah, UMKM
url http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/view/1618
work_keys_str_mv AT irmamuzdalifa peranfintechdalammeningkatkankeuanganinklusifpadaumkmdiindonesiapendekatankeuangansyariah
AT inayahauliarahma peranfintechdalammeningkatkankeuanganinklusifpadaumkmdiindonesiapendekatankeuangansyariah
AT bellagitanovalia peranfintechdalammeningkatkankeuanganinklusifpadaumkmdiindonesiapendekatankeuangansyariah
_version_ 1725089981493411840