Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)

Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM. Saat ini, Perkembangan Teknologi mulai masuk ke ranah Digital guna menyongsong Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar tahun 2024, pemerintah sebagai regulator ekonomi Indonesia, harus...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, Bella Gita Novalia
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UMSurabaya Publishing 2018-06-01
Series:Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah
Online Access:http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/view/1618
Description
Summary:Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM. Saat ini, Perkembangan Teknologi mulai masuk ke ranah Digital guna menyongsong Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar tahun 2024, pemerintah sebagai regulator ekonomi Indonesia, harus memberdayakan seluruh masyarakat indonesia hingga ke pedesaan dan daerah terpencil di seluruh pelosok negri agar turut merasakan dampak positif dari berkembangnya Teknologi di masa yang akan datang. Hubungan teknologi saat ini berkaitan erat dengan keberadaan internet sebagai akses utama. Perlu kita ketahui bahwa adanya Fintech ini dapat menjadi salah satu bahan pendorong adanya suatu gerakan guna membantu meningkatkan keuangan pada UMKM khususnya yang ada di masyarakat menengan kebawah melalui lembaga keuangan syariah. Seperti yang kita ketahui fintech adalah istilah yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan. Perkembangan teknologi digital, termasuk di dalam industri keuangan syariah, sudah tidak bisa dibendung lagi. Melalui teknologi finansial (fintech), segala bentuk transaksi menjadi lebih cepat, lebih mudah, sekaligus lebih efisien, tanpa perlu melakukan tatap muka. Kemunculan fintech tidak dapat dilepaskan dari inovasi yang berkembang untuk membiayai konsep finansial ini diperlukan start up (wirausaha baru) untuk membangun bisnisnya Kata Kunci: Fintech, Keuangan Inklusif, Keuangan Syariah, UMKM
ISSN:2527-6344
2580-5800