Tanggung Gugat Perawat Asisten Operator Bedah dalam Menjalankan Profesinya di Kamar Operasi (Studi di Rumah Sakit Umum Daerah H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung)

Sebagaimana diketahui, tindakan perawat asisten operator bedah dilakukan sesuai dengan perintah dokter bedah, maka secara hukum tanggung jawabnya ada pada pemberi perintah. Selanjutnya, jika terjadi penyimpangan dari perintah maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perawat asisten operator bedah. Nam...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Akhmad Sapri
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lampung 2019-09-01
Series:Cepalo
Online Access:https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1755