PELAKSANAAN PERKAWINAN CAMPUR BEDA AGAMA ANTARA WARGA MELAYU MALAYSIA DAN DAYAK KALIMANTAN DI DAERAH PERBATASAN SAMBAS KALIMANTAN BARAT (Antara Living Law dan Hukum Positif Indonesia)

This article discusses about the implementation of mix and interreligious marriages among the Indonesian people of Dayak, Kalimantan and Malaysian people of Muslim Malayu in Sarawak, which is in the boarder of Indonesia-Malaysia. These two of groups live together as one unity of etnic in the boarder...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: sri wahyuni
Format: Article
Language:Arabic
Published: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2017-03-01
Series:Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1113
id doaj-5d7ab3c7bd5246fb90a698996cfa72b6
record_format Article
spelling doaj-5d7ab3c7bd5246fb90a698996cfa72b62020-11-24T23:05:05ZaraUniversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaAl-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam2085-627X2528-66172017-03-0191314610.14421/ahwal.2016.091031051PELAKSANAAN PERKAWINAN CAMPUR BEDA AGAMA ANTARA WARGA MELAYU MALAYSIA DAN DAYAK KALIMANTAN DI DAERAH PERBATASAN SAMBAS KALIMANTAN BARAT (Antara Living Law dan Hukum Positif Indonesia)sri wahyuni0Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaThis article discusses about the implementation of mix and interreligious marriages among the Indonesian people of Dayak, Kalimantan and Malaysian people of Muslim Malayu in Sarawak, which is in the boarder of Indonesia-Malaysia. These two of groups live together as one unity of etnic in the boarder area. They are not separated by the boarder of two states. They live in tolerance among the different religions such as Dayak etnic who majority is Christian and Malay who are Muslims. The mix and interreligious marriage are conducted according to adat law, and it is also compatible to Indonesia law which is religious law according to Article 2 (1) and (2) of Indonesian Marriage Law. Therefore, interreligious marriage can’t be conducted formally, but they have interreligious marriage by changing their religious identity to follow the other spouses. For the example, a Christian who wants to marry a muslim and conduct their marriage according to Islamic law which is registed in KUA, he or she must follow the muslim religion, and vice versa. [Artikel ini mendiskusikan tentang pelaksanaan campur beda agama antara orang Dayak, Kalimantan berkewarganegaraan Indonesia dengan muslim Melayu, Serawak berkewarganegaan Malaysia di perbatasan Indonesia-Malaysia. Keduanya hidup bersama sebagai satu kesatuan etnik di daerah perbatasan. Mereka tidak dipisahkan oleh perbatasan dua negara. Mereka tinggal dalam lingkungan yang memegang teguh toleransi antara agama-agama yang berbeda seperti Dayak yang mayoritas Kristen dan Melayu yang Muslim. Perkawinan campur beda agama dilakukan menurut hukum adat dan didasarkan pada hukum Indonesia yang sesuai dengan Pasal 2 (1) dan (2) UU Perkawinan. Oleh karena itu, Perkawinan campur tidak dapat dilakukan secara formal, tetapi mereka memiliki cara dengan mengubah identitas agama mereka untuk mengikuti pasangan lainnya. Misalnya, seorang Kristen yang ingin menikah dengan muslim dan mereka melakukan perkawinan menurut hukum Islam yang dicatat di KUA, seorang calon isteri atau calon suami harus mengikuti tata cara Islam, begitu sebaliknya.]http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1113perkawinan campur beda agamaperbatasanliving lawhukum positif Indonesia
collection DOAJ
language Arabic
format Article
sources DOAJ
author sri wahyuni
spellingShingle sri wahyuni
PELAKSANAAN PERKAWINAN CAMPUR BEDA AGAMA ANTARA WARGA MELAYU MALAYSIA DAN DAYAK KALIMANTAN DI DAERAH PERBATASAN SAMBAS KALIMANTAN BARAT (Antara Living Law dan Hukum Positif Indonesia)
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
perkawinan campur beda agama
perbatasan
living law
hukum positif Indonesia
author_facet sri wahyuni
author_sort sri wahyuni
title PELAKSANAAN PERKAWINAN CAMPUR BEDA AGAMA ANTARA WARGA MELAYU MALAYSIA DAN DAYAK KALIMANTAN DI DAERAH PERBATASAN SAMBAS KALIMANTAN BARAT (Antara Living Law dan Hukum Positif Indonesia)
title_short PELAKSANAAN PERKAWINAN CAMPUR BEDA AGAMA ANTARA WARGA MELAYU MALAYSIA DAN DAYAK KALIMANTAN DI DAERAH PERBATASAN SAMBAS KALIMANTAN BARAT (Antara Living Law dan Hukum Positif Indonesia)
title_full PELAKSANAAN PERKAWINAN CAMPUR BEDA AGAMA ANTARA WARGA MELAYU MALAYSIA DAN DAYAK KALIMANTAN DI DAERAH PERBATASAN SAMBAS KALIMANTAN BARAT (Antara Living Law dan Hukum Positif Indonesia)
title_fullStr PELAKSANAAN PERKAWINAN CAMPUR BEDA AGAMA ANTARA WARGA MELAYU MALAYSIA DAN DAYAK KALIMANTAN DI DAERAH PERBATASAN SAMBAS KALIMANTAN BARAT (Antara Living Law dan Hukum Positif Indonesia)
title_full_unstemmed PELAKSANAAN PERKAWINAN CAMPUR BEDA AGAMA ANTARA WARGA MELAYU MALAYSIA DAN DAYAK KALIMANTAN DI DAERAH PERBATASAN SAMBAS KALIMANTAN BARAT (Antara Living Law dan Hukum Positif Indonesia)
title_sort pelaksanaan perkawinan campur beda agama antara warga melayu malaysia dan dayak kalimantan di daerah perbatasan sambas kalimantan barat (antara living law dan hukum positif indonesia)
publisher Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
series Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
issn 2085-627X
2528-6617
publishDate 2017-03-01
description This article discusses about the implementation of mix and interreligious marriages among the Indonesian people of Dayak, Kalimantan and Malaysian people of Muslim Malayu in Sarawak, which is in the boarder of Indonesia-Malaysia. These two of groups live together as one unity of etnic in the boarder area. They are not separated by the boarder of two states. They live in tolerance among the different religions such as Dayak etnic who majority is Christian and Malay who are Muslims. The mix and interreligious marriage are conducted according to adat law, and it is also compatible to Indonesia law which is religious law according to Article 2 (1) and (2) of Indonesian Marriage Law. Therefore, interreligious marriage can’t be conducted formally, but they have interreligious marriage by changing their religious identity to follow the other spouses. For the example, a Christian who wants to marry a muslim and conduct their marriage according to Islamic law which is registed in KUA, he or she must follow the muslim religion, and vice versa. [Artikel ini mendiskusikan tentang pelaksanaan campur beda agama antara orang Dayak, Kalimantan berkewarganegaraan Indonesia dengan muslim Melayu, Serawak berkewarganegaan Malaysia di perbatasan Indonesia-Malaysia. Keduanya hidup bersama sebagai satu kesatuan etnik di daerah perbatasan. Mereka tidak dipisahkan oleh perbatasan dua negara. Mereka tinggal dalam lingkungan yang memegang teguh toleransi antara agama-agama yang berbeda seperti Dayak yang mayoritas Kristen dan Melayu yang Muslim. Perkawinan campur beda agama dilakukan menurut hukum adat dan didasarkan pada hukum Indonesia yang sesuai dengan Pasal 2 (1) dan (2) UU Perkawinan. Oleh karena itu, Perkawinan campur tidak dapat dilakukan secara formal, tetapi mereka memiliki cara dengan mengubah identitas agama mereka untuk mengikuti pasangan lainnya. Misalnya, seorang Kristen yang ingin menikah dengan muslim dan mereka melakukan perkawinan menurut hukum Islam yang dicatat di KUA, seorang calon isteri atau calon suami harus mengikuti tata cara Islam, begitu sebaliknya.]
topic perkawinan campur beda agama
perbatasan
living law
hukum positif Indonesia
url http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1113
work_keys_str_mv AT sriwahyuni pelaksanaanperkawinancampurbedaagamaantarawargamelayumalaysiadandayakkalimantandidaerahperbatasansambaskalimantanbaratantaralivinglawdanhukumpositifindonesia
_version_ 1725627634572853248