PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MELESTARIKAN PEMBERIAN GELAR ADAT DI BOLAANG MONGONDOW RAYA

Sejarah masuknya aturan hukum dari Belanda pada masa penjajahan menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang wajib menggunakan hukum yang dibawa oleh bangsa penjajah tersebut. Diwajibkannya menggunakan aturan hukum dari luar, berhasil mengeyampingkan aturan hukum adat yang memang sudah menjadi ciri khas...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Nur Mohamad Kasim, Gusniarjo Mokodompit
Format: Article
Language:English
Published: UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan 2018-12-01
Series:Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
Subjects:
Online Access:http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/2140
Description
Summary:Sejarah masuknya aturan hukum dari Belanda pada masa penjajahan menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang wajib menggunakan hukum yang dibawa oleh bangsa penjajah tersebut. Diwajibkannya menggunakan aturan hukum dari luar, berhasil mengeyampingkan aturan hukum adat yang memang sudah menjadi ciri khas setiap daerah adat di Indonesia. Hal ini kemudian menjadikan hukum adat itu lemah. Lemahnya hukum adat berdampak pada tidak dijiwainya lagi hukum adat sebagai aturan yang sesuai dengan tatacara berkehidupan masyarakat Indonesia, hal ini terjadi pada Prosesi Pemberian Gelar Adat yang ada di Bolaang Mongondow Raya. Prosesi adat tertinggi yang harusnya sangtalah sakral tidak lagi menjadi suatu hal yang disakralkan dan jauh dari perhatian pemerintah. Oleh karena itu pembentukan Lembaga adat oleh pemerintah menjadi sesuatu yang urgen untuk menyelamatkan semua prosesi adat termasuk Pemberian Gelar Adat.
ISSN:1412-6303
2549-001X