Menggeser Paradigma Kontra terhadap Kriminalisasi Pemerkosaan dalam Rumah Tangga

Marital Rape adalah pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga, di mana antara pelaku dan korban terdapat ikatan perkawinan. Isu marital rape dianggap tabu sehingga muncul pro-kontra mengenai intervensi negara dalam mengkriminalisasi perbuatan sebagaimana dimaksud. Tujuan penelitian adalah untuk...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Riskyanti Juniver Siburian
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lambung Mangkurat 2020-03-01
Series:Lambung Mangkurat Law Journal
Subjects:
Online Access:https://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/118
id doaj-5b7b95d027184a7ea8e5b818c2bdb593
record_format Article
spelling doaj-5b7b95d027184a7ea8e5b818c2bdb5932020-11-25T03:30:08ZengUniversitas Lambung MangkuratLambung Mangkurat Law Journal2502-31362502-31282020-03-0151587410.32801/lamlaj.v5i1.11885Menggeser Paradigma Kontra terhadap Kriminalisasi Pemerkosaan dalam Rumah TanggaRiskyanti Juniver Siburian0Universitas IndonesiaMarital Rape adalah pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga, di mana antara pelaku dan korban terdapat ikatan perkawinan. Isu marital rape dianggap tabu sehingga muncul pro-kontra mengenai intervensi negara dalam mengkriminalisasi perbuatan sebagaimana dimaksud. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perkembangan unsur perkawinan sebagai bagian tindak pidana pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) berdasarkan hukum pidana materiil di Indonesia serta untuk mengetahui dasar teoritis dan yuridis penerimaan kriminalisasi marital rape. Metode penelitian adalah yuridis-normatif.  Hasil penelitian menunjukkan (1) Pada awalnya hukum pidana Indonesia tidak memaknai pemaksaan hubungan seksual pada korban dan pelaku yang memiliki ikatan perkawinan sebagai perkosaan (Pasal 284 KUHP). Muatan mengenai pemaksaan hubungan seksual dalam ranah perkawinan mulai diatur sebagai tindak pidana dalamPasal 46 jo. Pasal 8 huruf a UU-PKDRT dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. (2) Penerimaan kriminalisasi marital rape diawali munculnya pemikiran feminist yang menggeser perspektif lama mengenai anggapan perempuan harus memenuhi “right to sex” suami akibat adanya contract of marriage, pandangan istri adalah “hak milik” (property) suami, serta perspektif critical feminism criminology yang menyebutkan wanita dalam ikatan perkawinan cenderung menjadi korban kejahatan. Negara perlu memberikan perlindungan melalui sanksi pidana karena pemaksaan hubungan seksual dalam bentuk apapun menyalahi hak asasi sebagaimana dimaksud Pasal 28G UUD RI 1945.https://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/118marital rape,tindak pidana, rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Riskyanti Juniver Siburian
spellingShingle Riskyanti Juniver Siburian
Menggeser Paradigma Kontra terhadap Kriminalisasi Pemerkosaan dalam Rumah Tangga
Lambung Mangkurat Law Journal
marital rape,tindak pidana, rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual
author_facet Riskyanti Juniver Siburian
author_sort Riskyanti Juniver Siburian
title Menggeser Paradigma Kontra terhadap Kriminalisasi Pemerkosaan dalam Rumah Tangga
title_short Menggeser Paradigma Kontra terhadap Kriminalisasi Pemerkosaan dalam Rumah Tangga
title_full Menggeser Paradigma Kontra terhadap Kriminalisasi Pemerkosaan dalam Rumah Tangga
title_fullStr Menggeser Paradigma Kontra terhadap Kriminalisasi Pemerkosaan dalam Rumah Tangga
title_full_unstemmed Menggeser Paradigma Kontra terhadap Kriminalisasi Pemerkosaan dalam Rumah Tangga
title_sort menggeser paradigma kontra terhadap kriminalisasi pemerkosaan dalam rumah tangga
publisher Universitas Lambung Mangkurat
series Lambung Mangkurat Law Journal
issn 2502-3136
2502-3128
publishDate 2020-03-01
description Marital Rape adalah pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga, di mana antara pelaku dan korban terdapat ikatan perkawinan. Isu marital rape dianggap tabu sehingga muncul pro-kontra mengenai intervensi negara dalam mengkriminalisasi perbuatan sebagaimana dimaksud. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perkembangan unsur perkawinan sebagai bagian tindak pidana pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) berdasarkan hukum pidana materiil di Indonesia serta untuk mengetahui dasar teoritis dan yuridis penerimaan kriminalisasi marital rape. Metode penelitian adalah yuridis-normatif.  Hasil penelitian menunjukkan (1) Pada awalnya hukum pidana Indonesia tidak memaknai pemaksaan hubungan seksual pada korban dan pelaku yang memiliki ikatan perkawinan sebagai perkosaan (Pasal 284 KUHP). Muatan mengenai pemaksaan hubungan seksual dalam ranah perkawinan mulai diatur sebagai tindak pidana dalamPasal 46 jo. Pasal 8 huruf a UU-PKDRT dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. (2) Penerimaan kriminalisasi marital rape diawali munculnya pemikiran feminist yang menggeser perspektif lama mengenai anggapan perempuan harus memenuhi “right to sex” suami akibat adanya contract of marriage, pandangan istri adalah “hak milik” (property) suami, serta perspektif critical feminism criminology yang menyebutkan wanita dalam ikatan perkawinan cenderung menjadi korban kejahatan. Negara perlu memberikan perlindungan melalui sanksi pidana karena pemaksaan hubungan seksual dalam bentuk apapun menyalahi hak asasi sebagaimana dimaksud Pasal 28G UUD RI 1945.
topic marital rape,tindak pidana, rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual
url https://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/118
work_keys_str_mv AT riskyantijuniversiburian menggeserparadigmakontraterhadapkriminalisasipemerkosaandalamrumahtangga
_version_ 1724577057325711360