JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19

Wabah covid-19 yang telah melanda Indonesia, telah memberi dampak yang sangat mengkhawatirkan, tidak hanya pada sektor sosial ekonomi saja, tetapi juga berdampak pada seluruh sektor, termasuk pada tatanan sistem peradilan di Indonesia. Kebijakan pemerintah dalam megahadapi pandemi ini yaitu dengan d...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Azis Ahmad Sodik
Format: Article
Language:English
Published: Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2020-08-01
Series:Khazanah Hukum
Subjects:
Online Access:https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/8661
id doaj-5b57447e57df4a1f9b00ef04499f828e
record_format Article
spelling doaj-5b57447e57df4a1f9b00ef04499f828e2020-11-25T04:06:14ZengPascasarjana UIN Sunan Gunung Djati BandungKhazanah Hukum2715-96982020-08-0122566410.15575/kh.v2i2.86613839JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19Azis Ahmad Sodik0UIN Sunan Gung Djati BandungWabah covid-19 yang telah melanda Indonesia, telah memberi dampak yang sangat mengkhawatirkan, tidak hanya pada sektor sosial ekonomi saja, tetapi juga berdampak pada seluruh sektor, termasuk pada tatanan sistem peradilan di Indonesia. Kebijakan pemerintah dalam megahadapi pandemi ini yaitu dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, kebijakan ini merupakan salahsatu upaya untuk menekan angka penyebaran dari covid-19. Hal ini menjadi tantangan besar bagi terselengaranya peradilan, terutama bagi para pencari keadilan yang membutuhkan kepastian hukum, karena apabila persidangan tetap dilaksanakan, maka beresiko terdampak virus Covid-19, sedangkan apabila persidangan ditunda, maka mengakibatkan kerugian bagi masyarakat para pencari keadilan (justiciabelen), karena status dan nasib mereka masih belum diputuskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum di institusi pengadilan pada saat pandemi. Metode untuk membahas penelitian ini, yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kualitatif  serta data di peroleh dengan studi kepustakaan. Dari penelitian ini diketahui bahwa dalam upaya penegakan hukum di pengadilan dalam keadaan pandemi ini setidaknya harus memenuhi 5 (lima) faktor: (1) Faktor Instrumen Hukum, (2) Faktor Penegak Hukum, (3) Faktor Sarana serta Fasilitas, (4) Faktor Sosial Masyarakat (5) Faktor Kebudayaan.https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/8661covid-19, justiciabelen, penegakan hukum, sistem peradilan
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Azis Ahmad Sodik
spellingShingle Azis Ahmad Sodik
JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19
Khazanah Hukum
covid-19, justiciabelen, penegakan hukum, sistem peradilan
author_facet Azis Ahmad Sodik
author_sort Azis Ahmad Sodik
title JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19
title_short JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19
title_full JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19
title_fullStr JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19
title_full_unstemmed JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19
title_sort justiciabelen: penegakan hukum di institusi pengadilan dalam menghadapi pandemi covid-19
publisher Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
series Khazanah Hukum
issn 2715-9698
publishDate 2020-08-01
description Wabah covid-19 yang telah melanda Indonesia, telah memberi dampak yang sangat mengkhawatirkan, tidak hanya pada sektor sosial ekonomi saja, tetapi juga berdampak pada seluruh sektor, termasuk pada tatanan sistem peradilan di Indonesia. Kebijakan pemerintah dalam megahadapi pandemi ini yaitu dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, kebijakan ini merupakan salahsatu upaya untuk menekan angka penyebaran dari covid-19. Hal ini menjadi tantangan besar bagi terselengaranya peradilan, terutama bagi para pencari keadilan yang membutuhkan kepastian hukum, karena apabila persidangan tetap dilaksanakan, maka beresiko terdampak virus Covid-19, sedangkan apabila persidangan ditunda, maka mengakibatkan kerugian bagi masyarakat para pencari keadilan (justiciabelen), karena status dan nasib mereka masih belum diputuskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum di institusi pengadilan pada saat pandemi. Metode untuk membahas penelitian ini, yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kualitatif  serta data di peroleh dengan studi kepustakaan. Dari penelitian ini diketahui bahwa dalam upaya penegakan hukum di pengadilan dalam keadaan pandemi ini setidaknya harus memenuhi 5 (lima) faktor: (1) Faktor Instrumen Hukum, (2) Faktor Penegak Hukum, (3) Faktor Sarana serta Fasilitas, (4) Faktor Sosial Masyarakat (5) Faktor Kebudayaan.
topic covid-19, justiciabelen, penegakan hukum, sistem peradilan
url https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/8661
work_keys_str_mv AT azisahmadsodik justiciabelenpenegakanhukumdiinstitusipengadilandalammenghadapipandemicovid19
_version_ 1724431784560558080