JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19

Wabah covid-19 yang telah melanda Indonesia, telah memberi dampak yang sangat mengkhawatirkan, tidak hanya pada sektor sosial ekonomi saja, tetapi juga berdampak pada seluruh sektor, termasuk pada tatanan sistem peradilan di Indonesia. Kebijakan pemerintah dalam megahadapi pandemi ini yaitu dengan d...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Azis Ahmad Sodik
Format: Article
Language:English
Published: Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2020-08-01
Series:Khazanah Hukum
Subjects:
Online Access:https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/8661
Description
Summary:Wabah covid-19 yang telah melanda Indonesia, telah memberi dampak yang sangat mengkhawatirkan, tidak hanya pada sektor sosial ekonomi saja, tetapi juga berdampak pada seluruh sektor, termasuk pada tatanan sistem peradilan di Indonesia. Kebijakan pemerintah dalam megahadapi pandemi ini yaitu dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, kebijakan ini merupakan salahsatu upaya untuk menekan angka penyebaran dari covid-19. Hal ini menjadi tantangan besar bagi terselengaranya peradilan, terutama bagi para pencari keadilan yang membutuhkan kepastian hukum, karena apabila persidangan tetap dilaksanakan, maka beresiko terdampak virus Covid-19, sedangkan apabila persidangan ditunda, maka mengakibatkan kerugian bagi masyarakat para pencari keadilan (justiciabelen), karena status dan nasib mereka masih belum diputuskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum di institusi pengadilan pada saat pandemi. Metode untuk membahas penelitian ini, yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kualitatif  serta data di peroleh dengan studi kepustakaan. Dari penelitian ini diketahui bahwa dalam upaya penegakan hukum di pengadilan dalam keadaan pandemi ini setidaknya harus memenuhi 5 (lima) faktor: (1) Faktor Instrumen Hukum, (2) Faktor Penegak Hukum, (3) Faktor Sarana serta Fasilitas, (4) Faktor Sosial Masyarakat (5) Faktor Kebudayaan.
ISSN:2715-9698