Politieke Beslissing Dalam Pemakzulan Presiden Republik Indonesia

Abstrak: Politieke Beslissing Dalam Pemakzulan Presiden Republik Indonesia. Keberadaan Mahkamah Konstitusi mendukung hukum Republik Indonesia mengalami perubahan yang maju dan lebih baik, terutama dalam hukum pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden Republik Indonesia yang diatur oleh Pasal 7A da...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nur Habibi
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 2015-12-01
Series:Jurnal Cita Hukum
Subjects:
Online Access:http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/1845
Description
Summary:Abstrak: Politieke Beslissing Dalam Pemakzulan Presiden Republik Indonesia. Keberadaan Mahkamah Konstitusi mendukung hukum Republik Indonesia mengalami perubahan yang maju dan lebih baik, terutama dalam hukum pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden Republik Indonesia yang diatur oleh Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945, amanat peraturan perundang-undangan mendelegasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pendakwanya dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana peradilan (Forum Previlegiatum), dan MPR sebagai pemutus terakhirnya. Jika Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, peran Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang satu ini memang terbatas, karena Mahkamah Konstitusi hanya dimintai pendapat hukum saja dan hasil putusannyapun diteruskan kepada MPR, MPR bekerja dengan pertimbangan konstitusionalnya, meskipun Mahkamah Konstitusi memutus (Judicieele Vonnis) Presiden dan atau Wakilnya bersalah, tidak serta merta juga MPR memutuskan berhentinya jabatan Presiden dan atau Wakilnya. Disinilah MPR menerapkan kewenangan konstitusionalnya (Constitutional Authority) dengan putusan politik (Politieke Beslissing) yang dimiliki.   DOI: 10.15408/jch.v2i1.1845
ISSN:2356-1440
2502-230X