Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dokter

Seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan praktik kedokteran berpotensi dikenai sanksi etik oleh organisasi profesinya berupa rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik yang menyebabkan hilangnya wewenang berpraktik. Berdasarkan hal tersebut, kehilangan kewenangan setidaknya ak...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Apriyanto Apriyanto
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Lampung 2020-09-01
Series:Administrative and Environmental Law Review
Online Access:https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/aelr/article/view/2080
id doaj-54c7ce4aff434deebd589fcaefecafb7
record_format Article
spelling doaj-54c7ce4aff434deebd589fcaefecafb72021-06-25T02:49:34ZengFaculty of Law Universitas LampungAdministrative and Environmental Law Review2723-24842745-93302020-09-0111152410.25041/aelr.v1i1.2080825Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik DokterApriyanto Apriyanto0Dinas Kesehatan Lampung UtaraSeorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan praktik kedokteran berpotensi dikenai sanksi etik oleh organisasi profesinya berupa rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik yang menyebabkan hilangnya wewenang berpraktik. Berdasarkan hal tersebut, kehilangan kewenangan setidaknya akan menimbulkan pertanyaan apakah kehilangan wewenang menjalankan profesi dokter akan berimplikasi terhadap jabatan fungsionalnya sebagai dokter ASN dan bagaimanakah kebijakan pembinaan sebagai pejabat fungsional dokter ASN dalam hubungannya dengan pelanggaran etik dokter. Penelitian dilakukan dengan pendekatan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian adalah kehilangan wewenang formil akibat pelanggaran etik tidak berimplikasi terhadap jabatan fungsional dokter dan pembinaan yang dilakukan pada dokter ASN yang mendapat sanksi pelanggaran etik berupa uji kompetensi ulang, mutasi, dan pemberhentian. Saran diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjelaskan makna stipulatif tentang hubungan pelanggaran etik dengan penerapan sanksi disiplin sehingga memudahkan dalam melakukan pembinaan dokter ASN yang terkena sanksi pelanggaran Kode Etik.https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/aelr/article/view/2080
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Apriyanto Apriyanto
spellingShingle Apriyanto Apriyanto
Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dokter
Administrative and Environmental Law Review
author_facet Apriyanto Apriyanto
author_sort Apriyanto Apriyanto
title Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dokter
title_short Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dokter
title_full Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dokter
title_fullStr Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dokter
title_full_unstemmed Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dokter
title_sort kebijakan pembinaan pejabat fungsional dokter aparatur sipil negara terhadap pelanggaran kode etik dokter
publisher Faculty of Law Universitas Lampung
series Administrative and Environmental Law Review
issn 2723-2484
2745-9330
publishDate 2020-09-01
description Seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan praktik kedokteran berpotensi dikenai sanksi etik oleh organisasi profesinya berupa rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik yang menyebabkan hilangnya wewenang berpraktik. Berdasarkan hal tersebut, kehilangan kewenangan setidaknya akan menimbulkan pertanyaan apakah kehilangan wewenang menjalankan profesi dokter akan berimplikasi terhadap jabatan fungsionalnya sebagai dokter ASN dan bagaimanakah kebijakan pembinaan sebagai pejabat fungsional dokter ASN dalam hubungannya dengan pelanggaran etik dokter. Penelitian dilakukan dengan pendekatan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian adalah kehilangan wewenang formil akibat pelanggaran etik tidak berimplikasi terhadap jabatan fungsional dokter dan pembinaan yang dilakukan pada dokter ASN yang mendapat sanksi pelanggaran etik berupa uji kompetensi ulang, mutasi, dan pemberhentian. Saran diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjelaskan makna stipulatif tentang hubungan pelanggaran etik dengan penerapan sanksi disiplin sehingga memudahkan dalam melakukan pembinaan dokter ASN yang terkena sanksi pelanggaran Kode Etik.
url https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/aelr/article/view/2080
work_keys_str_mv AT apriyantoapriyanto kebijakanpembinaanpejabatfungsionaldokteraparatursipilnegaraterhadappelanggarankodeetikdokter
_version_ 1721360855519461376