Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dokter
Seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan praktik kedokteran berpotensi dikenai sanksi etik oleh organisasi profesinya berupa rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik yang menyebabkan hilangnya wewenang berpraktik. Berdasarkan hal tersebut, kehilangan kewenangan setidaknya ak...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Faculty of Law Universitas Lampung
2020-09-01
|
Series: | Administrative and Environmental Law Review |
Online Access: | https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/aelr/article/view/2080 |
id |
doaj-54c7ce4aff434deebd589fcaefecafb7 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-54c7ce4aff434deebd589fcaefecafb72021-06-25T02:49:34ZengFaculty of Law Universitas LampungAdministrative and Environmental Law Review2723-24842745-93302020-09-0111152410.25041/aelr.v1i1.2080825Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik DokterApriyanto Apriyanto0Dinas Kesehatan Lampung UtaraSeorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan praktik kedokteran berpotensi dikenai sanksi etik oleh organisasi profesinya berupa rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik yang menyebabkan hilangnya wewenang berpraktik. Berdasarkan hal tersebut, kehilangan kewenangan setidaknya akan menimbulkan pertanyaan apakah kehilangan wewenang menjalankan profesi dokter akan berimplikasi terhadap jabatan fungsionalnya sebagai dokter ASN dan bagaimanakah kebijakan pembinaan sebagai pejabat fungsional dokter ASN dalam hubungannya dengan pelanggaran etik dokter. Penelitian dilakukan dengan pendekatan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian adalah kehilangan wewenang formil akibat pelanggaran etik tidak berimplikasi terhadap jabatan fungsional dokter dan pembinaan yang dilakukan pada dokter ASN yang mendapat sanksi pelanggaran etik berupa uji kompetensi ulang, mutasi, dan pemberhentian. Saran diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjelaskan makna stipulatif tentang hubungan pelanggaran etik dengan penerapan sanksi disiplin sehingga memudahkan dalam melakukan pembinaan dokter ASN yang terkena sanksi pelanggaran Kode Etik.https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/aelr/article/view/2080 |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Apriyanto Apriyanto |
spellingShingle |
Apriyanto Apriyanto Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dokter Administrative and Environmental Law Review |
author_facet |
Apriyanto Apriyanto |
author_sort |
Apriyanto Apriyanto |
title |
Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dokter |
title_short |
Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dokter |
title_full |
Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dokter |
title_fullStr |
Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dokter |
title_full_unstemmed |
Kebijakan Pembinaan Pejabat Fungsional Dokter Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dokter |
title_sort |
kebijakan pembinaan pejabat fungsional dokter aparatur sipil negara terhadap pelanggaran kode etik dokter |
publisher |
Faculty of Law Universitas Lampung |
series |
Administrative and Environmental Law Review |
issn |
2723-2484 2745-9330 |
publishDate |
2020-09-01 |
description |
Seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan praktik kedokteran berpotensi dikenai sanksi etik oleh organisasi profesinya berupa rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik yang menyebabkan hilangnya wewenang berpraktik. Berdasarkan hal tersebut, kehilangan kewenangan setidaknya akan menimbulkan pertanyaan apakah kehilangan wewenang menjalankan profesi dokter akan berimplikasi terhadap jabatan fungsionalnya sebagai dokter ASN dan bagaimanakah kebijakan pembinaan sebagai pejabat fungsional dokter ASN dalam hubungannya dengan pelanggaran etik dokter. Penelitian dilakukan dengan pendekatan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian adalah kehilangan wewenang formil akibat pelanggaran etik tidak berimplikasi terhadap jabatan fungsional dokter dan pembinaan yang dilakukan pada dokter ASN yang mendapat sanksi pelanggaran etik berupa uji kompetensi ulang, mutasi, dan pemberhentian. Saran diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjelaskan makna stipulatif tentang hubungan pelanggaran etik dengan penerapan sanksi disiplin sehingga memudahkan dalam melakukan pembinaan dokter ASN yang terkena sanksi pelanggaran Kode Etik. |
url |
https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/aelr/article/view/2080 |
work_keys_str_mv |
AT apriyantoapriyanto kebijakanpembinaanpejabatfungsionaldokteraparatursipilnegaraterhadappelanggarankodeetikdokter |
_version_ |
1721360855519461376 |