STATUS KONFLIK BERSENJATA DI WILAYAH SABAH ANTARA KESULTANAN SULU DAN MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Abstrak Konflik bersenjata yang terjadi antara Pemerintah Malaysia dengan loyalis Sultan Sulu yang berkedudukan di Filipina sempat menjadi perhatian masyarakat internasional. Konflik bersenjata ini bermula pada awal Februari 2013, dimana sekitar 100-300 orang asal Filipina selatan mendarat di salah...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ikaningtyas .
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Udayana 2017-08-01
Series:Kertha Patrika
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/32708
id doaj-54661243082246f093e3f3f11e58fc1a
record_format Article
spelling doaj-54661243082246f093e3f3f11e58fc1a2020-11-24T22:01:43ZindUniversitas UdayanaKertha Patrika0215-899X2579-94872017-08-013901476010.24843/KP.2017.v39.i01.p0432708STATUS KONFLIK BERSENJATA DI WILAYAH SABAH ANTARA KESULTANAN SULU DAN MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONALIkaningtyas .0Fakultas Hukum Universitas BrawijayaAbstrak Konflik bersenjata yang terjadi antara Pemerintah Malaysia dengan loyalis Sultan Sulu yang berkedudukan di Filipina sempat menjadi perhatian masyarakat internasional. Konflik bersenjata ini bermula pada awal Februari 2013, dimana sekitar 100-300 orang asal Filipina selatan mendarat di salah satu pantai di Negara Bagian Sabah, Malaysia dan menginisiasi konflik bersenjata. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik sengketa bersenjata ini berdasarkan perspektif Hukum Humaniter Internasional. Telaah utamanya dilakukan terhadap kualifikasi konflik bersenjata berdasarkan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 dan Hague Regulations. Tulisan ini menyimpulkan bahwa status pasukan Kesultanan Sulu dalam sengketa ini dapat dikualifikasikan sebagai unlawful combatant. Sengketa bersenjata ini memiliki karakteristik pihak yang berbeda yaitu antara Pemerintahan suatu Negara yang sah dengan gerakan terorganisir yang berkedudukan di Negara lainnya. Dengan demikian, jenis konflik bersenjata antara loyalis Sultan Sulu-Filipina dan Pemerintah Malaysia ini termasuk ke dalam grey zone conflict. Kata Kunci: Status, Konflik Bersenjata, Kesultanan Sulu, Filipina, Malaysia.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/32708
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Ikaningtyas .
spellingShingle Ikaningtyas .
STATUS KONFLIK BERSENJATA DI WILAYAH SABAH ANTARA KESULTANAN SULU DAN MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Kertha Patrika
author_facet Ikaningtyas .
author_sort Ikaningtyas .
title STATUS KONFLIK BERSENJATA DI WILAYAH SABAH ANTARA KESULTANAN SULU DAN MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
title_short STATUS KONFLIK BERSENJATA DI WILAYAH SABAH ANTARA KESULTANAN SULU DAN MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
title_full STATUS KONFLIK BERSENJATA DI WILAYAH SABAH ANTARA KESULTANAN SULU DAN MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
title_fullStr STATUS KONFLIK BERSENJATA DI WILAYAH SABAH ANTARA KESULTANAN SULU DAN MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
title_full_unstemmed STATUS KONFLIK BERSENJATA DI WILAYAH SABAH ANTARA KESULTANAN SULU DAN MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
title_sort status konflik bersenjata di wilayah sabah antara kesultanan sulu dan malaysia dalam perspektif hukum humaniter internasional
publisher Universitas Udayana
series Kertha Patrika
issn 0215-899X
2579-9487
publishDate 2017-08-01
description Abstrak Konflik bersenjata yang terjadi antara Pemerintah Malaysia dengan loyalis Sultan Sulu yang berkedudukan di Filipina sempat menjadi perhatian masyarakat internasional. Konflik bersenjata ini bermula pada awal Februari 2013, dimana sekitar 100-300 orang asal Filipina selatan mendarat di salah satu pantai di Negara Bagian Sabah, Malaysia dan menginisiasi konflik bersenjata. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik sengketa bersenjata ini berdasarkan perspektif Hukum Humaniter Internasional. Telaah utamanya dilakukan terhadap kualifikasi konflik bersenjata berdasarkan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 dan Hague Regulations. Tulisan ini menyimpulkan bahwa status pasukan Kesultanan Sulu dalam sengketa ini dapat dikualifikasikan sebagai unlawful combatant. Sengketa bersenjata ini memiliki karakteristik pihak yang berbeda yaitu antara Pemerintahan suatu Negara yang sah dengan gerakan terorganisir yang berkedudukan di Negara lainnya. Dengan demikian, jenis konflik bersenjata antara loyalis Sultan Sulu-Filipina dan Pemerintah Malaysia ini termasuk ke dalam grey zone conflict. Kata Kunci: Status, Konflik Bersenjata, Kesultanan Sulu, Filipina, Malaysia.
url https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/32708
work_keys_str_mv AT ikaningtyas statuskonflikbersenjatadiwilayahsabahantarakesultanansuludanmalaysiadalamperspektifhukumhumaniterinternasional
_version_ 1725838894882095104