ASPEK PERPAJAKAN DALAM PRAKTEK TRANSFER PRICING

Transfer pricing is defined as a special price for sale that is used in exchange of interdivisional to record the revenue of the selling division and expense of the buying division. The main goal of transfer pricing is to evaluate and measure the performance of a company. But transfer pricing is oft...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Yenni Mangoting
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Petra Christian University 2000-01-01
Series:Jurnal Akuntansi dan Keuangan
Subjects:
Online Access:http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/aku/article/view/15668
id doaj-4ff86c91b778488a81e5377a6150b0fd
record_format Article
spelling doaj-4ff86c91b778488a81e5377a6150b0fd2020-11-24T21:17:15ZindPetra Christian UniversityJurnal Akuntansi dan Keuangan1411-02882000-01-01216982ASPEK PERPAJAKAN DALAM PRAKTEK TRANSFER PRICINGYenni MangotingTransfer pricing is defined as a special price for sale that is used in exchange of interdivisional to record the revenue of the selling division and expense of the buying division. The main goal of transfer pricing is to evaluate and measure the performance of a company. But transfer pricing is often used by multinational companies to minimize tax paid through the re-engineering of price transferred among divisions. The key to a successful practice of transfer pricing from tax standpoint is the existence of related parties transactions. Related parties is relationship between one company with other company and this relationship happens because of such relationship between each company does not exist naturally.To regulate the tranfer pricing practice, the regulations govern the authority to realocate transfer price among divisions that have related parties transactions. Abstract in Bahasa Indonesia : Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antardivisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying division). Tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Tetapi sering juga transfer pricing digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antardivisi. Kunci utama keberhasilan transfer pricing dari sisi pajak adalah adanya transaksi karena adanya hubungan istimewa. Hubungan istimewa merupakan hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan satu pihak dengan pihak lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa. Untuk mengatur transfer pricing ini, undang-undang memberikan kewenangan kepada pihak fiskus untuk menentukan kembali jumlah harga transfer antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Kata kunci: transfer pricing, hubungan istimewa, perusahaan multinasional, perpajakan. http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/aku/article/view/15668transfer pricingrelated partiesmultinasional compangtaxation
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Yenni Mangoting
spellingShingle Yenni Mangoting
ASPEK PERPAJAKAN DALAM PRAKTEK TRANSFER PRICING
Jurnal Akuntansi dan Keuangan
transfer pricing
related parties
multinasional compang
taxation
author_facet Yenni Mangoting
author_sort Yenni Mangoting
title ASPEK PERPAJAKAN DALAM PRAKTEK TRANSFER PRICING
title_short ASPEK PERPAJAKAN DALAM PRAKTEK TRANSFER PRICING
title_full ASPEK PERPAJAKAN DALAM PRAKTEK TRANSFER PRICING
title_fullStr ASPEK PERPAJAKAN DALAM PRAKTEK TRANSFER PRICING
title_full_unstemmed ASPEK PERPAJAKAN DALAM PRAKTEK TRANSFER PRICING
title_sort aspek perpajakan dalam praktek transfer pricing
publisher Petra Christian University
series Jurnal Akuntansi dan Keuangan
issn 1411-0288
publishDate 2000-01-01
description Transfer pricing is defined as a special price for sale that is used in exchange of interdivisional to record the revenue of the selling division and expense of the buying division. The main goal of transfer pricing is to evaluate and measure the performance of a company. But transfer pricing is often used by multinational companies to minimize tax paid through the re-engineering of price transferred among divisions. The key to a successful practice of transfer pricing from tax standpoint is the existence of related parties transactions. Related parties is relationship between one company with other company and this relationship happens because of such relationship between each company does not exist naturally.To regulate the tranfer pricing practice, the regulations govern the authority to realocate transfer price among divisions that have related parties transactions. Abstract in Bahasa Indonesia : Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antardivisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying division). Tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Tetapi sering juga transfer pricing digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antardivisi. Kunci utama keberhasilan transfer pricing dari sisi pajak adalah adanya transaksi karena adanya hubungan istimewa. Hubungan istimewa merupakan hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan satu pihak dengan pihak lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa. Untuk mengatur transfer pricing ini, undang-undang memberikan kewenangan kepada pihak fiskus untuk menentukan kembali jumlah harga transfer antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Kata kunci: transfer pricing, hubungan istimewa, perusahaan multinasional, perpajakan.
topic transfer pricing
related parties
multinasional compang
taxation
url http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/aku/article/view/15668
work_keys_str_mv AT yennimangoting aspekperpajakandalampraktektransferpricing
_version_ 1726013270736764928