AKTE OTENTIK UNTUK MEMINIMALISIR SENGKETA HIBAH

<p>Peralihan hak atas tanah dapat melalui berbagai cara. Seperti jual beli, warisan dan hibah. Di setiap peralihan hak atas tanah tersebut memerlukan bukti peralihan yaitu akta otentik. Dalam hibah, masyarakat kurang paham tentang pentingnya akta otentik hibah. Padahal dengan adanya akta otent...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Dian Latifiani
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2015-06-01
Series:Jurnal Abdimas
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/abdimas/article/view/4699
id doaj-4fdb1caf75394b128345e4620189874b
record_format Article
spelling doaj-4fdb1caf75394b128345e4620189874b2020-11-25T00:12:08ZengUniversitas Negeri SemarangJurnal Abdimas1410-27652503-12522015-06-011913642AKTE OTENTIK UNTUK MEMINIMALISIR SENGKETA HIBAHDian Latifiani<p>Peralihan hak atas tanah dapat melalui berbagai cara. Seperti jual beli, warisan dan hibah. Di setiap peralihan hak atas tanah tersebut memerlukan bukti peralihan yaitu akta otentik. Dalam hibah, masyarakat kurang paham tentang pentingnya akta otentik hibah. Padahal dengan adanya akta otentik hibah memberikan kepastian hukum bagi pemegang haknya dan meminimalisir terjadinya sengketa hibah. Pelaksanaan pengabdian telah didahului dengan survei awal daerah lokasi pengabdian di bulan april 2014. Hasil survei menunjukkan banyak masyarakat terutama yeng telah melakukan hibah tanah/rumah tidak paham pentingnya akta hibah. Sehingga tim pengabdi merasa sangat prihatin dan bersemangat untuk memberikan pemahaman tentang aturan hukum pentingnya akta hibah. Juli 2014, tim pengabdi menindaklanjuti dengan melakukan perizinan secara lesan terhadap sasaran pengabdian yaitu masyarakat Desa Karangmanggis. Setelah mendapat jawaban bahwa bisa dilakukan di bulan September, maka secara formal/prosedur perizinan, surat tertulis kami susulkan. Sosialisasi dilakukan pada hari Ahad tanggal 7 September pukul 13.00. Kegiatan ini dilakukan dengan materi pelatihan yang diberikan oleh Tim Pengabdian Kepada masyarakat secara dengan atmosfer diskusi dengan duduk bersama dalam suatu lingkaran dan bertautan erat pada materi yang diberikan secara bergiliran. Metode yang dilakukan secara diskusi interaktif yang didahului dengan pemberian materi terkait.</p><p><br /><strong>Kata kunci :</strong> <em>akta otentik, hibah</em></p>https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/abdimas/article/view/4699
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Dian Latifiani
spellingShingle Dian Latifiani
AKTE OTENTIK UNTUK MEMINIMALISIR SENGKETA HIBAH
Jurnal Abdimas
author_facet Dian Latifiani
author_sort Dian Latifiani
title AKTE OTENTIK UNTUK MEMINIMALISIR SENGKETA HIBAH
title_short AKTE OTENTIK UNTUK MEMINIMALISIR SENGKETA HIBAH
title_full AKTE OTENTIK UNTUK MEMINIMALISIR SENGKETA HIBAH
title_fullStr AKTE OTENTIK UNTUK MEMINIMALISIR SENGKETA HIBAH
title_full_unstemmed AKTE OTENTIK UNTUK MEMINIMALISIR SENGKETA HIBAH
title_sort akte otentik untuk meminimalisir sengketa hibah
publisher Universitas Negeri Semarang
series Jurnal Abdimas
issn 1410-2765
2503-1252
publishDate 2015-06-01
description <p>Peralihan hak atas tanah dapat melalui berbagai cara. Seperti jual beli, warisan dan hibah. Di setiap peralihan hak atas tanah tersebut memerlukan bukti peralihan yaitu akta otentik. Dalam hibah, masyarakat kurang paham tentang pentingnya akta otentik hibah. Padahal dengan adanya akta otentik hibah memberikan kepastian hukum bagi pemegang haknya dan meminimalisir terjadinya sengketa hibah. Pelaksanaan pengabdian telah didahului dengan survei awal daerah lokasi pengabdian di bulan april 2014. Hasil survei menunjukkan banyak masyarakat terutama yeng telah melakukan hibah tanah/rumah tidak paham pentingnya akta hibah. Sehingga tim pengabdi merasa sangat prihatin dan bersemangat untuk memberikan pemahaman tentang aturan hukum pentingnya akta hibah. Juli 2014, tim pengabdi menindaklanjuti dengan melakukan perizinan secara lesan terhadap sasaran pengabdian yaitu masyarakat Desa Karangmanggis. Setelah mendapat jawaban bahwa bisa dilakukan di bulan September, maka secara formal/prosedur perizinan, surat tertulis kami susulkan. Sosialisasi dilakukan pada hari Ahad tanggal 7 September pukul 13.00. Kegiatan ini dilakukan dengan materi pelatihan yang diberikan oleh Tim Pengabdian Kepada masyarakat secara dengan atmosfer diskusi dengan duduk bersama dalam suatu lingkaran dan bertautan erat pada materi yang diberikan secara bergiliran. Metode yang dilakukan secara diskusi interaktif yang didahului dengan pemberian materi terkait.</p><p><br /><strong>Kata kunci :</strong> <em>akta otentik, hibah</em></p>
url https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/abdimas/article/view/4699
work_keys_str_mv AT dianlatifiani akteotentikuntukmeminimalisirsengketahibah
_version_ 1725401038558593024