KIPRAH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL BAGI PENCIPTA DAN PELAKU MUSIK DI INDONESIA

ABSTRACT Revision on Copyright Law Year 2014 established the National Collective Management Societies. The previous Law did not provide Collective Management Societies (CMO) thus, collecting royalties became problems between CMO and users. On the other side of the coin, users such as restaurant, hot...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Laina Rafianti, Aam Suryamah, Jeremia Lumban Tobing
Format: Article
Language:English
Published: universitas atma jaya yogyakarta, fakultas hukum 2017-10-01
Series:Justitia Et Pax
Online Access:http://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/view/1349
id doaj-4e9d121501df4f3f8e75a9ac65c546fd
record_format Article
spelling doaj-4e9d121501df4f3f8e75a9ac65c546fd2020-11-25T03:17:47Zenguniversitas atma jaya yogyakarta, fakultas hukumJustitia Et Pax0852-18832017-10-0132210.24002/jep.v32i2.13491033KIPRAH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL BAGI PENCIPTA DAN PELAKU MUSIK DI INDONESIALaina Rafianti0Aam Suryamah1Jeremia Lumban Tobing2Universitas PadjajaranUniversitas PadjajaranUniversitas PadjajaranABSTRACT Revision on Copyright Law Year 2014 established the National Collective Management Societies. The previous Law did not provide Collective Management Societies (CMO) thus, collecting royalties became problems between CMO and users. On the other side of the coin, users such as restaurant, hotel, karaoke, was unconvinient because of the collect of royalty by more than one CMO. Through this new legislation, the CMO regulation becomes more clearly but it is still having problem, such as, first, the position of National CMO in its relationship with CMO in collecting and distribute royalty. And, second, how royalty collecting meet user’s fairness. Keywords: Collective Society, Copyright, Neighboring Right. INTISARI Perubahan dalam UUHC Tahun 2014 salah satunya adalah amanat pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sebelum berlakunya undang-undang ini, peran LMK sebagai lembaga dalam pengelolaan Royalti seringkali dipertanyakan. Di sisi lain, Pengguna seperti restoran, hotel, karaoke, sering dirugikan dengan adanya penarikan berkali-kali yang dilakukan oleh LMK. Melalui UUHC Tahun 2014, keberadaannya menjadi lebih tegas namun tidak luput dari masalah yang dihadapi, antara lain mengenai kedudukan LMKN sebagai pengelola Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait lagu dan/ atau musik; dan mengenai penarikan Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait lagu dan/ atau musik yang adil bagi pengusaha Pengguna. Kata Kunci: LMK, Hak Cipta, Hak Terkaithttp://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/view/1349
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Laina Rafianti
Aam Suryamah
Jeremia Lumban Tobing
spellingShingle Laina Rafianti
Aam Suryamah
Jeremia Lumban Tobing
KIPRAH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL BAGI PENCIPTA DAN PELAKU MUSIK DI INDONESIA
Justitia Et Pax
author_facet Laina Rafianti
Aam Suryamah
Jeremia Lumban Tobing
author_sort Laina Rafianti
title KIPRAH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL BAGI PENCIPTA DAN PELAKU MUSIK DI INDONESIA
title_short KIPRAH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL BAGI PENCIPTA DAN PELAKU MUSIK DI INDONESIA
title_full KIPRAH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL BAGI PENCIPTA DAN PELAKU MUSIK DI INDONESIA
title_fullStr KIPRAH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL BAGI PENCIPTA DAN PELAKU MUSIK DI INDONESIA
title_full_unstemmed KIPRAH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL BAGI PENCIPTA DAN PELAKU MUSIK DI INDONESIA
title_sort kiprah lembaga manajemen kolektif nasional bagi pencipta dan pelaku musik di indonesia
publisher universitas atma jaya yogyakarta, fakultas hukum
series Justitia Et Pax
issn 0852-1883
publishDate 2017-10-01
description ABSTRACT Revision on Copyright Law Year 2014 established the National Collective Management Societies. The previous Law did not provide Collective Management Societies (CMO) thus, collecting royalties became problems between CMO and users. On the other side of the coin, users such as restaurant, hotel, karaoke, was unconvinient because of the collect of royalty by more than one CMO. Through this new legislation, the CMO regulation becomes more clearly but it is still having problem, such as, first, the position of National CMO in its relationship with CMO in collecting and distribute royalty. And, second, how royalty collecting meet user’s fairness. Keywords: Collective Society, Copyright, Neighboring Right. INTISARI Perubahan dalam UUHC Tahun 2014 salah satunya adalah amanat pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sebelum berlakunya undang-undang ini, peran LMK sebagai lembaga dalam pengelolaan Royalti seringkali dipertanyakan. Di sisi lain, Pengguna seperti restoran, hotel, karaoke, sering dirugikan dengan adanya penarikan berkali-kali yang dilakukan oleh LMK. Melalui UUHC Tahun 2014, keberadaannya menjadi lebih tegas namun tidak luput dari masalah yang dihadapi, antara lain mengenai kedudukan LMKN sebagai pengelola Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait lagu dan/ atau musik; dan mengenai penarikan Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait lagu dan/ atau musik yang adil bagi pengusaha Pengguna. Kata Kunci: LMK, Hak Cipta, Hak Terkait
url http://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/view/1349
work_keys_str_mv AT lainarafianti kiprahlembagamanajemenkolektifnasionalbagipenciptadanpelakumusikdiindonesia
AT aamsuryamah kiprahlembagamanajemenkolektifnasionalbagipenciptadanpelakumusikdiindonesia
AT jeremialumbantobing kiprahlembagamanajemenkolektifnasionalbagipenciptadanpelakumusikdiindonesia
_version_ 1724630007951654912