Operation Protective Edge 2014: Justifikasi Israel terhadap Pelanggaran Hukum Internasional dalam Prinsip Just War

Perang Gaza 2014 tercatat sebagai konflik bersenjata ketiga yang terbesar antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza. Hamas menembakkan sejumlah roket dan mortir ke wilayah-wilayah strategis di Israel yang kemudian disambut oleh Israel dengan peluncuran Operation Protective Edge sebagai manifestasi seran...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Dyah Lupita Sari
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Indonesia 2018-07-01
Series:Global: Jurnal Politik Internasional
Subjects:
Online Access:http://global.ir.fisip.ui.ac.id/index.php/global/article/view/314
id doaj-4e40d8a2857f4362b0ef37e189f337f1
record_format Article
spelling doaj-4e40d8a2857f4362b0ef37e189f337f12020-11-24T22:15:26ZengUniversitas IndonesiaGlobal: Jurnal Politik Internasional1411-54922579-82512018-07-01201709310.7454/global.v20i1.314191Operation Protective Edge 2014: Justifikasi Israel terhadap Pelanggaran Hukum Internasional dalam Prinsip Just WarDyah Lupita Sari0Universitas IndonesiaPerang Gaza 2014 tercatat sebagai konflik bersenjata ketiga yang terbesar antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza. Hamas menembakkan sejumlah roket dan mortir ke wilayah-wilayah strategis di Israel yang kemudian disambut oleh Israel dengan peluncuran Operation Protective Edge sebagai manifestasi serangan balasan terhadap Hamas. Penggunaan kekuatan militer oleh kedua pihak menyebabkan kerusakan kolateral yang sangat besar, khususnya di Jalur Gaza. Operation Protective Edge dianggap banyak kalangan melanggar Hukum Humaniter Internasional dan tidak mengindahkan prinsip-prinisip dalam Just War. Dengan melandaskan analisis pada pemeriksaan yang menyeluruh terhadap prinsip Just War, tulisan ini akan menjelaskan mengapa Israel dapat menjustifikasi pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional dalam Operation Protective Edge. Tulisan ini berargumen bahwa faktor-faktor berikut memperkuat justifikasi Israel: 1. Kekuatan argumen hak atas self-defense; 2. Penggambaran Operation Protective Edge sebagai operasi militer yang proporsional; 3. Pandangan bahwasanya perang yang terjadi antara Israel-Hamas merupakan konflik asimetris; 4. Dukungan Amerika Serikat yang didasarkan pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB.http://global.ir.fisip.ui.ac.id/index.php/global/article/view/314Israel, Hamas, Operation Protective Edge, Just War, Jus ad bellum, Jus in bello, proportionality, asymmetric conflict, United States.
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Dyah Lupita Sari
spellingShingle Dyah Lupita Sari
Operation Protective Edge 2014: Justifikasi Israel terhadap Pelanggaran Hukum Internasional dalam Prinsip Just War
Global: Jurnal Politik Internasional
Israel, Hamas, Operation Protective Edge, Just War, Jus ad bellum, Jus in bello, proportionality, asymmetric conflict, United States.
author_facet Dyah Lupita Sari
author_sort Dyah Lupita Sari
title Operation Protective Edge 2014: Justifikasi Israel terhadap Pelanggaran Hukum Internasional dalam Prinsip Just War
title_short Operation Protective Edge 2014: Justifikasi Israel terhadap Pelanggaran Hukum Internasional dalam Prinsip Just War
title_full Operation Protective Edge 2014: Justifikasi Israel terhadap Pelanggaran Hukum Internasional dalam Prinsip Just War
title_fullStr Operation Protective Edge 2014: Justifikasi Israel terhadap Pelanggaran Hukum Internasional dalam Prinsip Just War
title_full_unstemmed Operation Protective Edge 2014: Justifikasi Israel terhadap Pelanggaran Hukum Internasional dalam Prinsip Just War
title_sort operation protective edge 2014: justifikasi israel terhadap pelanggaran hukum internasional dalam prinsip just war
publisher Universitas Indonesia
series Global: Jurnal Politik Internasional
issn 1411-5492
2579-8251
publishDate 2018-07-01
description Perang Gaza 2014 tercatat sebagai konflik bersenjata ketiga yang terbesar antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza. Hamas menembakkan sejumlah roket dan mortir ke wilayah-wilayah strategis di Israel yang kemudian disambut oleh Israel dengan peluncuran Operation Protective Edge sebagai manifestasi serangan balasan terhadap Hamas. Penggunaan kekuatan militer oleh kedua pihak menyebabkan kerusakan kolateral yang sangat besar, khususnya di Jalur Gaza. Operation Protective Edge dianggap banyak kalangan melanggar Hukum Humaniter Internasional dan tidak mengindahkan prinsip-prinisip dalam Just War. Dengan melandaskan analisis pada pemeriksaan yang menyeluruh terhadap prinsip Just War, tulisan ini akan menjelaskan mengapa Israel dapat menjustifikasi pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional dalam Operation Protective Edge. Tulisan ini berargumen bahwa faktor-faktor berikut memperkuat justifikasi Israel: 1. Kekuatan argumen hak atas self-defense; 2. Penggambaran Operation Protective Edge sebagai operasi militer yang proporsional; 3. Pandangan bahwasanya perang yang terjadi antara Israel-Hamas merupakan konflik asimetris; 4. Dukungan Amerika Serikat yang didasarkan pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB.
topic Israel, Hamas, Operation Protective Edge, Just War, Jus ad bellum, Jus in bello, proportionality, asymmetric conflict, United States.
url http://global.ir.fisip.ui.ac.id/index.php/global/article/view/314
work_keys_str_mv AT dyahlupitasari operationprotectiveedge2014justifikasiisraelterhadappelanggaranhukuminternasionaldalamprinsipjustwar
_version_ 1725794304206569472