SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Analisis terhadap Pemikiran M. Atho’ Mudzhar)

Sebagai sesuatu yang tidak muncul eksis dalam ruang hampa,<br />jelas, hukum Islam merupakan fenomena budaya dan fenomena<br />sosial sekaligus. Kenyataan ini menyadarkan kita bahwa dalam<br />melakukan studi hukum Islam, penggunaan perspektif ilmuilmu<br />budaya dan ilmu-il...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: M. Rasyid Ridla
Format: Article
Language:Arabic
Published: State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan) 2014-10-01
Series:Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/330
Description
Summary:Sebagai sesuatu yang tidak muncul eksis dalam ruang hampa,<br />jelas, hukum Islam merupakan fenomena budaya dan fenomena<br />sosial sekaligus. Kenyataan ini menyadarkan kita bahwa dalam<br />melakukan studi hukum Islam, penggunaan perspektif ilmuilmu<br />budaya dan ilmu-ilmu sosial merupakan suatu keniscayaan<br />dalam meneropong hukum Islam. Artikel ini, berusaha<br />memotret gagasan M. Atho’ Mudzhar tentang sosiologi hukum<br />Islam, yang dapat mengambil beberapa tema yakni studi<br />mengenai pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat,<br />studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat<br />terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan,<br />studi tentang tingkat pengamalan beragama masyarakat, studi<br />tentang pola sosial masyarakat Muslim dan studi tentang<br />gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat<br />melemahkan atau menunjang kehidupan beragama. Pada<br />bidang-bidang inilah Mudzhar mendedikasikan hampir<br />keseluruhan energi intelektualnya, sebagaimana tampak dalam<br />hampir keseluruhan karya tulis dan hasil penelitiannya.
ISSN:1907-591X
2442-3084