Konsep Screening Saham Syariah di Indonesia

Tulisan ini membuktikan kelemahan pemikiran Alhabshi, Khatkhatay dan Nisar, dan Donia dan Marzban, yang menyatakan bahwa pada kondisi sekarang ini saham dalam proses screening sepenuhnya murni syariah dan terbebas dari spekulasi sangat langkah dan hampir mustahil bisa diterapkan. Argumen mereka bah...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Refky Fielnanda
Format: Article
Language:English
Published: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup 2017-12-01
Series:Al-Falah: Journal of Islamic Economics
Online Access:http://journal.staincurup.ac.id/index.php/alfalah/article/view/255
id doaj-496324714f4041fc84ed26d6374f8337
record_format Article
spelling doaj-496324714f4041fc84ed26d6374f83372020-11-25T01:57:25ZengInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) CurupAl-Falah: Journal of Islamic Economics2548-23432548-31022017-12-012210.29240/jie.v2i2.255207Konsep Screening Saham Syariah di IndonesiaRefky Fielnanda0Universitas Islam Negeri (UIN) JambiTulisan ini membuktikan kelemahan pemikiran Alhabshi, Khatkhatay dan Nisar, dan Donia dan Marzban, yang menyatakan bahwa pada kondisi sekarang ini saham dalam proses screening sepenuhnya murni syariah dan terbebas dari spekulasi sangat langkah dan hampir mustahil bisa diterapkan. Argumen mereka bahwa sebagian besar negara memiliki lembaga keuangan konvensional. Disamping itu, screening untuk saham syariah menghambat investor untuk berinvestasi. Dalam konteks fuqaha>’, ada sebagian yang mengharamkan praktik jual beli saham. Sebagaimana diungkapkan oleh Taqi> al-Di>n al-Nabha>ni> dan Yusuf al-Sabatin mengungkapkan bahwa transaksi saham dianggap batal secara hukum, karena dalam masalah transaksi saham tidak tepat menggunakan analisis mas}lah}ah mursalah. Sumber data yang digunakan dalam tulisan ini adalah Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, Peraturan Bapepam-LK Nomor: KEP-181/BL/2009 ditindaklanjuti dengan Peraturan Nomor: KEP-208/BL/2012. Sementara cara membacanya, semua data yang diperoleh disusun secara sistematis dengan menggunakan pendekatan yuridis (Shar‘i), sosiologis, dan ekonomi. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan analisis isi (content analysis).Temuan tulisan ini memperkuat pemikiran Gholamreza Zandi, Seif El-Din I Taj, Zamir Iqbal, dan Sami al-Suwailem, menurut mereka bahwa di setiap negara pasar modal sangat penting sebagai salah satu penggerak perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, sistem pasar ekuitas harus diawasi dengan baik, dengan melakukan screening terhadap emiten yang melanggar dari aturan hukum Islam. Dalam konteks para fuqaha>’, temuan tulisan ini juga memperkuat pemikiran S{a>lih} ibn Muh}ammad ibn Sulayma>n al-S{ult}a>n dan Ah}mad ibn Muh}ammad al-Khali>l sepakat bahwa saham dalam Islam adalah bagian dari investasi. Oleh karena itu, untuk menghindar pelanggaran dari prinsip syariah, maka dilakukan screening terhadap saham syariah.http://journal.staincurup.ac.id/index.php/alfalah/article/view/255
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Refky Fielnanda
spellingShingle Refky Fielnanda
Konsep Screening Saham Syariah di Indonesia
Al-Falah: Journal of Islamic Economics
author_facet Refky Fielnanda
author_sort Refky Fielnanda
title Konsep Screening Saham Syariah di Indonesia
title_short Konsep Screening Saham Syariah di Indonesia
title_full Konsep Screening Saham Syariah di Indonesia
title_fullStr Konsep Screening Saham Syariah di Indonesia
title_full_unstemmed Konsep Screening Saham Syariah di Indonesia
title_sort konsep screening saham syariah di indonesia
publisher Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup
series Al-Falah: Journal of Islamic Economics
issn 2548-2343
2548-3102
publishDate 2017-12-01
description Tulisan ini membuktikan kelemahan pemikiran Alhabshi, Khatkhatay dan Nisar, dan Donia dan Marzban, yang menyatakan bahwa pada kondisi sekarang ini saham dalam proses screening sepenuhnya murni syariah dan terbebas dari spekulasi sangat langkah dan hampir mustahil bisa diterapkan. Argumen mereka bahwa sebagian besar negara memiliki lembaga keuangan konvensional. Disamping itu, screening untuk saham syariah menghambat investor untuk berinvestasi. Dalam konteks fuqaha>’, ada sebagian yang mengharamkan praktik jual beli saham. Sebagaimana diungkapkan oleh Taqi> al-Di>n al-Nabha>ni> dan Yusuf al-Sabatin mengungkapkan bahwa transaksi saham dianggap batal secara hukum, karena dalam masalah transaksi saham tidak tepat menggunakan analisis mas}lah}ah mursalah. Sumber data yang digunakan dalam tulisan ini adalah Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, Peraturan Bapepam-LK Nomor: KEP-181/BL/2009 ditindaklanjuti dengan Peraturan Nomor: KEP-208/BL/2012. Sementara cara membacanya, semua data yang diperoleh disusun secara sistematis dengan menggunakan pendekatan yuridis (Shar‘i), sosiologis, dan ekonomi. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan analisis isi (content analysis).Temuan tulisan ini memperkuat pemikiran Gholamreza Zandi, Seif El-Din I Taj, Zamir Iqbal, dan Sami al-Suwailem, menurut mereka bahwa di setiap negara pasar modal sangat penting sebagai salah satu penggerak perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, sistem pasar ekuitas harus diawasi dengan baik, dengan melakukan screening terhadap emiten yang melanggar dari aturan hukum Islam. Dalam konteks para fuqaha>’, temuan tulisan ini juga memperkuat pemikiran S{a>lih} ibn Muh}ammad ibn Sulayma>n al-S{ult}a>n dan Ah}mad ibn Muh}ammad al-Khali>l sepakat bahwa saham dalam Islam adalah bagian dari investasi. Oleh karena itu, untuk menghindar pelanggaran dari prinsip syariah, maka dilakukan screening terhadap saham syariah.
url http://journal.staincurup.ac.id/index.php/alfalah/article/view/255
work_keys_str_mv AT refkyfielnanda konsepscreeningsahamsyariahdiindonesia
_version_ 1724974265315360768