PERSPEKTIF ILMU EKONOMI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP DISKRIMINASI HARGA

Abstrak Persaingan usaha yang tidak sehat dapat menyebabkan timbulnya praktik monopoli di mana pasar hanya dikuasai oleh pelaku usaha tersebut. Selain itu akibat lain yang timbul adalah kecenderungan pelaku usaha menjual barang yang mahal tanpa kualitas yang memadai. Pengusaha monopoli seringkali...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Irwan Sugiarto
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Hukum Bandung 2016-10-01
Series:Jurnal Wawasan Yuridika
Online Access:http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/101
id doaj-47a38c73bc734effa497e8749798061f
record_format Article
spelling doaj-47a38c73bc734effa497e8749798061f2020-11-25T01:27:36ZindSekolah Tinggi Hukum BandungJurnal Wawasan Yuridika2549-06642549-07532016-10-0133215317410.25072/jwy.v33i2.10179PERSPEKTIF ILMU EKONOMI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP DISKRIMINASI HARGAIrwan SugiartoAbstrak Persaingan usaha yang tidak sehat dapat menyebabkan timbulnya praktik monopoli di mana pasar hanya dikuasai oleh pelaku usaha tersebut. Selain itu akibat lain yang timbul adalah kecenderungan pelaku usaha menjual barang yang mahal tanpa kualitas yang memadai. Pengusaha monopoli seringkali menerapkan strategi harga yang tidak mungkin dilakukan oleh para pengusaha yang berada pada pasar persaingan sempurna. Salah satu contoh strategi tersebut adalah diskriminasi harga (price discrimination). Diskriminasi harga (price discrimination) mengacu pada penentuan harga yang berbeda pada sebuah produk, pada waktu yang berbeda untuk setiap pelanggan yang berbeda, atau pasar yang berbeda, tetapi bukan berdasarkan perbedaan biaya. Diskriminasi harga dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu diskriminasi harga derajat pertama, derajat kedua, dan derajat ketiga. Selain itu terdapat varian dari diskriminasi harga derajat kedua dan derajat ketiga, yaitu two part tariff, intertemporal price discrimination dan peak load pricing. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, diskriminasi yang berkaitan dengan harga diatur dalam dua kelompok aturan atau pasal, yakni diskriminasi harga yang disepakati di bawah payung perjanjian dan diskriminasi yang dilakukan secara sepihak atau tanpa perjanjian. Kata kunci: Ekonomi, Diskriminasi Harga, Monopoli, Persaingan Usaha.http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/101
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Irwan Sugiarto
spellingShingle Irwan Sugiarto
PERSPEKTIF ILMU EKONOMI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP DISKRIMINASI HARGA
Jurnal Wawasan Yuridika
author_facet Irwan Sugiarto
author_sort Irwan Sugiarto
title PERSPEKTIF ILMU EKONOMI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP DISKRIMINASI HARGA
title_short PERSPEKTIF ILMU EKONOMI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP DISKRIMINASI HARGA
title_full PERSPEKTIF ILMU EKONOMI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP DISKRIMINASI HARGA
title_fullStr PERSPEKTIF ILMU EKONOMI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP DISKRIMINASI HARGA
title_full_unstemmed PERSPEKTIF ILMU EKONOMI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP DISKRIMINASI HARGA
title_sort perspektif ilmu ekonomi dan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap diskriminasi harga
publisher Sekolah Tinggi Hukum Bandung
series Jurnal Wawasan Yuridika
issn 2549-0664
2549-0753
publishDate 2016-10-01
description Abstrak Persaingan usaha yang tidak sehat dapat menyebabkan timbulnya praktik monopoli di mana pasar hanya dikuasai oleh pelaku usaha tersebut. Selain itu akibat lain yang timbul adalah kecenderungan pelaku usaha menjual barang yang mahal tanpa kualitas yang memadai. Pengusaha monopoli seringkali menerapkan strategi harga yang tidak mungkin dilakukan oleh para pengusaha yang berada pada pasar persaingan sempurna. Salah satu contoh strategi tersebut adalah diskriminasi harga (price discrimination). Diskriminasi harga (price discrimination) mengacu pada penentuan harga yang berbeda pada sebuah produk, pada waktu yang berbeda untuk setiap pelanggan yang berbeda, atau pasar yang berbeda, tetapi bukan berdasarkan perbedaan biaya. Diskriminasi harga dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu diskriminasi harga derajat pertama, derajat kedua, dan derajat ketiga. Selain itu terdapat varian dari diskriminasi harga derajat kedua dan derajat ketiga, yaitu two part tariff, intertemporal price discrimination dan peak load pricing. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, diskriminasi yang berkaitan dengan harga diatur dalam dua kelompok aturan atau pasal, yakni diskriminasi harga yang disepakati di bawah payung perjanjian dan diskriminasi yang dilakukan secara sepihak atau tanpa perjanjian. Kata kunci: Ekonomi, Diskriminasi Harga, Monopoli, Persaingan Usaha.
url http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/101
work_keys_str_mv AT irwansugiarto perspektifilmuekonomidanundangundangnomor5tahun1999tentanglaranganpraktikmonopolidanpersainganusahatidaksehatterhadapdiskriminasiharga
_version_ 1725104318387847168