PANDANGAN MOHAMMED ARKOUN DAN SAYYED HOSSEIN NASR TENTANG TRADISI DAN MODERNITAS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

Tulisan ini mengurai pemikiran Mohammed Arkoun dan Sayyed Hossein Nasr tentang tradisi dan modernitas. Arkoun memahami tradisi sebagai wujud profan dan relatif yang terbentuk dalam kerangka ruang-waktu tertentu, sedangkan Nasr memahaminya sebagai wujud sakral dan transenden sebagai manifestasi ilahi...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mahsun Mahsun
Format: Article
Language:Indonesian
Published: LP3M Sekolah Tinggi Agama Islam Ngawi 2014-09-01
Series:Al-Mabsut
Subjects:
Online Access:http://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/78
id doaj-46093ea7f1114e35bc49882df6a846b7
record_format Article
spelling doaj-46093ea7f1114e35bc49882df6a846b72020-11-24T23:15:39ZindLP3M Sekolah Tinggi Agama Islam NgawiAl-Mabsut2089-34262502-213X2014-09-0182153160PANDANGAN MOHAMMED ARKOUN DAN SAYYED HOSSEIN NASR TENTANG TRADISI DAN MODERNITAS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ISLAMMahsun Mahsun0STAI NGAWITulisan ini mengurai pemikiran Mohammed Arkoun dan Sayyed Hossein Nasr tentang tradisi dan modernitas. Arkoun memahami tradisi sebagai wujud profan dan relatif yang terbentuk dalam kerangka ruang-waktu tertentu, sedangkan Nasr memahaminya sebagai wujud sakral dan transenden sebagai manifestasi ilahi dalam jagat raya kesejarahan umat manusia. Implikasinya terhadap pemikiran hukum Islam adalah kemungkinan visionable dari pemikiran tradisi Arkoun dan resistensi dari pemikiran tradisi Nasr. Kritisisme Arkoun yang menganggap al-Qur’an sebagai yang profan dan dalam batas-batas tertentu qabil an-niqas, karena sebagai human contruction, dan pandangan utamanya yang menyatakan bahwa segala wujud tradisi sebagai produk sejarah, akan memungkinkan diri untuk mengadopsi pemikiran-pemikiran dan metode-metode baru tanpa sama sekali menggugat, untuk dipatrik ke dalam sistem metodologi hukum Islam. Implikasi ini akan mengantarkan pada pentingnya pendekatan a unified approach to shari’ah and social inference, yang berusaha menjembatani dan memadukan pendekatan tekstual (normatif) dan pendekatan kontekstual (sosial) secara simultan dalam penemuan hukum Islam. Kemungkinan implikasi ini akan nampak berbeda dalam perspektif konservativisme dan tradisionalisme Nasr atas tradisi yang akan membawa pada kepongahan orientasi kajian hukum yang hanya terfokus pada law in book dari pada law in action. Hal inilah yang dalam pandangan NJ. Coulson yang telah melahirkan konflik dan ketegangan baru antara teori dan praktek dalam sejarah hukum Islam.  Kata kunci: tradisi, modernitas, dan hukum Islamhttp://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/78Tradisi, Modernitas, Pemikiran Hukum Islam
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Mahsun Mahsun
spellingShingle Mahsun Mahsun
PANDANGAN MOHAMMED ARKOUN DAN SAYYED HOSSEIN NASR TENTANG TRADISI DAN MODERNITAS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
Al-Mabsut
Tradisi, Modernitas, Pemikiran Hukum Islam
author_facet Mahsun Mahsun
author_sort Mahsun Mahsun
title PANDANGAN MOHAMMED ARKOUN DAN SAYYED HOSSEIN NASR TENTANG TRADISI DAN MODERNITAS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
title_short PANDANGAN MOHAMMED ARKOUN DAN SAYYED HOSSEIN NASR TENTANG TRADISI DAN MODERNITAS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
title_full PANDANGAN MOHAMMED ARKOUN DAN SAYYED HOSSEIN NASR TENTANG TRADISI DAN MODERNITAS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
title_fullStr PANDANGAN MOHAMMED ARKOUN DAN SAYYED HOSSEIN NASR TENTANG TRADISI DAN MODERNITAS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
title_full_unstemmed PANDANGAN MOHAMMED ARKOUN DAN SAYYED HOSSEIN NASR TENTANG TRADISI DAN MODERNITAS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
title_sort pandangan mohammed arkoun dan sayyed hossein nasr tentang tradisi dan modernitas dan implikasinya terhadap pemikiran hukum islam
publisher LP3M Sekolah Tinggi Agama Islam Ngawi
series Al-Mabsut
issn 2089-3426
2502-213X
publishDate 2014-09-01
description Tulisan ini mengurai pemikiran Mohammed Arkoun dan Sayyed Hossein Nasr tentang tradisi dan modernitas. Arkoun memahami tradisi sebagai wujud profan dan relatif yang terbentuk dalam kerangka ruang-waktu tertentu, sedangkan Nasr memahaminya sebagai wujud sakral dan transenden sebagai manifestasi ilahi dalam jagat raya kesejarahan umat manusia. Implikasinya terhadap pemikiran hukum Islam adalah kemungkinan visionable dari pemikiran tradisi Arkoun dan resistensi dari pemikiran tradisi Nasr. Kritisisme Arkoun yang menganggap al-Qur’an sebagai yang profan dan dalam batas-batas tertentu qabil an-niqas, karena sebagai human contruction, dan pandangan utamanya yang menyatakan bahwa segala wujud tradisi sebagai produk sejarah, akan memungkinkan diri untuk mengadopsi pemikiran-pemikiran dan metode-metode baru tanpa sama sekali menggugat, untuk dipatrik ke dalam sistem metodologi hukum Islam. Implikasi ini akan mengantarkan pada pentingnya pendekatan a unified approach to shari’ah and social inference, yang berusaha menjembatani dan memadukan pendekatan tekstual (normatif) dan pendekatan kontekstual (sosial) secara simultan dalam penemuan hukum Islam. Kemungkinan implikasi ini akan nampak berbeda dalam perspektif konservativisme dan tradisionalisme Nasr atas tradisi yang akan membawa pada kepongahan orientasi kajian hukum yang hanya terfokus pada law in book dari pada law in action. Hal inilah yang dalam pandangan NJ. Coulson yang telah melahirkan konflik dan ketegangan baru antara teori dan praktek dalam sejarah hukum Islam.  Kata kunci: tradisi, modernitas, dan hukum Islam
topic Tradisi, Modernitas, Pemikiran Hukum Islam
url http://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/78
work_keys_str_mv AT mahsunmahsun pandanganmohammedarkoundansayyedhosseinnasrtentangtradisidanmodernitasdanimplikasinyaterhadappemikiranhukumislam
_version_ 1725589907888406528