MEMAKSIMALKAN PROLEGNAS DAN PROLEGDA DALAM POLITIK HUKUM NASIONAL (Politik Hukum Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang di Era Globalisasi)

Politik pembangunan hukum pemberantasan/pelarangan kejahatan perdagangan orang di era globalisasi melalui pembaharuan sistem hukum pidana (<em>penal system reform</em>) kejahatan perdagangan orang meliputi ruang lingkup yang sangat luas yang mencakup pembaharuan “substansi hukum pidana”...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Heni Siswanto
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Lampung 2014-03-01
Series:Fiat Justisia
Online Access:http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/59
Description
Summary:Politik pembangunan hukum pemberantasan/pelarangan kejahatan perdagangan orang di era globalisasi melalui pembaharuan sistem hukum pidana (<em>penal system reform</em>) kejahatan perdagangan orang meliputi ruang lingkup yang sangat luas yang mencakup pembaharuan “substansi hukum pidana” meliputi pembaharuan hukum pidana materiel, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan pidana kejahatan perdagangan orang. Pembaharuan “struktur hukum pidana” meliputi antara lain pembaharuan atau penataan institusi/lembaga, sistem manajemen/ tatalaksana dan mekanismenya serta sarana/prasarana pendukung  sistem penegakan hukum pidana (sistem peradilan pidana) kejahatan perdagangan orang; dan pembaharuan “budaya hukum pidana”, yang meliputi antara lain masalah kesadaran hukum, perilaku hukum, pendidikan hukum dan ilmu hukum pidana berkaitan dengan kejahatan atau tindak pidana perdagangan orang. Usaha pembaharuan sistem hukum pidana melalui kebijakan kriminal secara integral penanggulangan kejahatan perdagangan orang dengan memasukkan revisi pemberantasan/pelarangan kejahatan perdagangan dalam agenda Prolegnas dan Prolegda 2010-2014, meskipun sekarang ini revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  belum diagendakan oleh DPR dan Pemerintah.  Prolegnas dapat disisipi dengan materi RUU Pemberatasan/Pelarangan Kejahatan Perdagangan Orang, jika ada alasan-alasan yang kuat, yaitu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan terjadinya kekosongan hukum Pemberatasan/Pelarangan Kejahatan Perdagangan Orang yang harus segera diisi.  Ada perjanjian internasional yang harus diratifikasi dalam waktu singkat. Alasan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ISSN:1978-5186
2477-6238