ASAS PEMERIKSAAN PENGADILAN TERBUKA UNTUK UMUM DALAM TINDAK PIDANA PERJUDIAN SEBAGAI KEJAHATAN KESUSILAAN (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Purbalingga)
<p><em>Article 153 paragraph (3) of the Criminal Procedural Code determines for the purpose of examination, the chair of the judicial session to open hearings and declare open to the public except in matters concerning the morality or the offense of children. In practice, the examination...
Main Author: | Ageng Priambodo Pamungkas |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Jenderal Soedirman
2017-10-01
|
Series: | Jurnal Idea Hukum |
Online Access: | http://jih.fh.unsoed.ac.id/index.php/jih/article/view/64 |
Similar Items
-
MENYOAL PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
by: Eddy O.S Hiariej
Published: (2013-01-01) -
YURISDIKSI PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA UMUM YANG MELIBATKAN MILITER DAN SIPIL
by: Mia Kusuma Fitriana
Published: (2015-06-01) -
KOMPETENSI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
by: Edward Samosir
Published: (2016-12-01) -
PENERAPAN DIVERSI DALAM TINGKAT PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi di Pengadilan Negeri Purwokerto)
by: Yulanto Prafifto Utomo
Published: (2017-03-01) -
URGENSI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS KEJAHATAN KESUSILAAN: KAJIAN TENTANG SANKSI PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN KESUSILAAN PADA ANAK
by: Subaidah Ratna Juita
Published: (2018-05-01)