PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS TINDAKAN/PERILAKU FRAUD YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI BANK
Fraud merupakan tindak pidana kejahatan dalam hukum perbankan, yang dilakukan oleh pegawai bank atau bankir. Perlindungan hukum dari tindakan ini menjadi penting. Hal dikarenakan keberlangsungan kegiatan bank didasarkan kepada kepercayaan yang diberikan nasabah kepada bank untuk melindungi dana yang...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Islam Bandung
2017-08-01
|
Series: | Syiar Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/1450 |
Summary: | Fraud merupakan tindak pidana kejahatan dalam hukum perbankan, yang dilakukan oleh pegawai bank atau bankir. Perlindungan hukum dari tindakan ini menjadi penting. Hal dikarenakan keberlangsungan kegiatan bank didasarkan kepada kepercayaan yang diberikan nasabah kepada bank untuk melindungi dana yang disimpannya, beberapa bentuk dari perlindungan hukum tersebut berupa pembina, pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau sanksi pidana. |
---|---|
ISSN: | 2086-5449 |