Manfaat dan Peranan Konsultan Pajak dalam Era Self Assessment Perpajakan
<p class="ABSTRAK">Suksesnya penerimaan pajak oleh negara akan dapat terlaksana sepanjang mendapat dukungan semua pihak tanpa terkecuali, baik pemerintah, aparatur pajak, sampai dengan wajib pajak dan masyarakat pada umumnya, termasuk konsultan pajak. Dalam kaitan tugas profesi konsu...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
2015-12-01
|
Series: | Journal of Accounting and Investment |
Online Access: | https://journal.umy.ac.id/index.php/ai/article/view/499 |
Summary: | <p class="ABSTRAK">Suksesnya penerimaan pajak oleh negara akan dapat terlaksana sepanjang mendapat dukungan semua pihak tanpa terkecuali, baik pemerintah, aparatur pajak, sampai dengan wajib pajak dan masyarakat pada umumnya, termasuk konsultan pajak. Dalam kaitan tugas profesi konsultan pajak seakan-akan terdapat suatu konflik kepentingan, yang mana di satu sisi harus membantu pemerintah ikut serta mengamankan penerimaan pajak, tetapi di sisi lain juga harus sepenuhnya membantu wajib pajak dalam masalah perpajakannya. Tetapi sebenarnya hal tersebut bukanlah suatu pertentangan, karena dalam membantu atau membela kepentingan wajib pajak, konsultan pajak harus senantiasa berpedoman dan tidak boleh melanggar pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.</p><p class="ABSTRAK"><strong> </strong></p><p class="ABSTRAK"><strong><br /></strong></p> |
---|---|
ISSN: | 2622-3899 2622-6413 |