ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)

Salah satu problem yang masih menjadi perdebatan di kalangan<br />ahli hukum Islam adalah masalah kelahiran hukum Islam.<br />Masalah tersebut telah memecah para ahli tersebut ke dalam<br />dua kubu yang bertentangan. Kubu pertama berpendapat<br />bahwa hukum Islam merupakan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Muntaha Umar
Format: Article
Language:Arabic
Published: State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan) 2014-10-01
Series:Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/329
id doaj-3b3f30f853c34bddb91bdb60ade9b83d
record_format Article
spelling doaj-3b3f30f853c34bddb91bdb60ade9b83d2020-11-25T01:11:44ZaraState College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan) Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial1907-591X2442-30842014-10-017227929210.19105/al-ihkam.v7i2.329329ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)Muntaha Umar0Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Madura, Kompleks PP. Miftahul Ulum BettetSalah satu problem yang masih menjadi perdebatan di kalangan<br />ahli hukum Islam adalah masalah kelahiran hukum Islam.<br />Masalah tersebut telah memecah para ahli tersebut ke dalam<br />dua kubu yang bertentangan. Kubu pertama berpendapat<br />bahwa hukum Islam merupakan produksi para qadlî pada masa<br />Bani Umayah. Argumentasi yang disuguhkan adalah bahwa<br />Nabi Muhammad bukanlah seorang ahli hukum dan memang<br />tidak meminati bidang ini. Sebaliknya, kubu kedua berpendapat<br />bahwa hukum Islam sesungguhnya lahir pada masa Nabi<br />Muhaammad dan bahkan diformulasikan sendiri olehnya.<br />Perdebatan antara kedua kubu inilah yang hendak<br />diperlihatkan dalam artikel ini disertai argumentasi yang<br />mendasari kubu masing-masing dan kritik yang dilancarkan<br />oleh keduanya. Pandangan kubu pertama bisa dipahami<br />karena dalam mengembangkan tesisnya, ia tidak melihat al-<br />Qur’an sebagai unsur yang patut diperhitungkan. Sebaliknya,<br />kubu kedua mendasarkan tesisnya pada ayat al-Qur’an.http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/329
collection DOAJ
language Arabic
format Article
sources DOAJ
author Muntaha Umar
spellingShingle Muntaha Umar
ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)
Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
author_facet Muntaha Umar
author_sort Muntaha Umar
title ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)
title_short ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)
title_full ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)
title_fullStr ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)
title_full_unstemmed ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)
title_sort orisinalitas hukum islam (meretas kontroversi seputar kelahiran hukum islam)
publisher State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan)
series Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
issn 1907-591X
2442-3084
publishDate 2014-10-01
description Salah satu problem yang masih menjadi perdebatan di kalangan<br />ahli hukum Islam adalah masalah kelahiran hukum Islam.<br />Masalah tersebut telah memecah para ahli tersebut ke dalam<br />dua kubu yang bertentangan. Kubu pertama berpendapat<br />bahwa hukum Islam merupakan produksi para qadlî pada masa<br />Bani Umayah. Argumentasi yang disuguhkan adalah bahwa<br />Nabi Muhammad bukanlah seorang ahli hukum dan memang<br />tidak meminati bidang ini. Sebaliknya, kubu kedua berpendapat<br />bahwa hukum Islam sesungguhnya lahir pada masa Nabi<br />Muhaammad dan bahkan diformulasikan sendiri olehnya.<br />Perdebatan antara kedua kubu inilah yang hendak<br />diperlihatkan dalam artikel ini disertai argumentasi yang<br />mendasari kubu masing-masing dan kritik yang dilancarkan<br />oleh keduanya. Pandangan kubu pertama bisa dipahami<br />karena dalam mengembangkan tesisnya, ia tidak melihat al-<br />Qur’an sebagai unsur yang patut diperhitungkan. Sebaliknya,<br />kubu kedua mendasarkan tesisnya pada ayat al-Qur’an.
url http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/329
work_keys_str_mv AT muntahaumar orisinalitashukumislammeretaskontroversiseputarkelahiranhukumislam
_version_ 1725170053653987328