ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)
Salah satu problem yang masih menjadi perdebatan di kalangan<br />ahli hukum Islam adalah masalah kelahiran hukum Islam.<br />Masalah tersebut telah memecah para ahli tersebut ke dalam<br />dua kubu yang bertentangan. Kubu pertama berpendapat<br />bahwa hukum Islam merupakan...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Arabic |
Published: |
State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan)
2014-10-01
|
Series: | Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial |
Online Access: | http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/329 |
Summary: | Salah satu problem yang masih menjadi perdebatan di kalangan<br />ahli hukum Islam adalah masalah kelahiran hukum Islam.<br />Masalah tersebut telah memecah para ahli tersebut ke dalam<br />dua kubu yang bertentangan. Kubu pertama berpendapat<br />bahwa hukum Islam merupakan produksi para qadlî pada masa<br />Bani Umayah. Argumentasi yang disuguhkan adalah bahwa<br />Nabi Muhammad bukanlah seorang ahli hukum dan memang<br />tidak meminati bidang ini. Sebaliknya, kubu kedua berpendapat<br />bahwa hukum Islam sesungguhnya lahir pada masa Nabi<br />Muhaammad dan bahkan diformulasikan sendiri olehnya.<br />Perdebatan antara kedua kubu inilah yang hendak<br />diperlihatkan dalam artikel ini disertai argumentasi yang<br />mendasari kubu masing-masing dan kritik yang dilancarkan<br />oleh keduanya. Pandangan kubu pertama bisa dipahami<br />karena dalam mengembangkan tesisnya, ia tidak melihat al-<br />Qur’an sebagai unsur yang patut diperhitungkan. Sebaliknya,<br />kubu kedua mendasarkan tesisnya pada ayat al-Qur’an. |
---|---|
ISSN: | 1907-591X 2442-3084 |