Main Hakim Sendiri (Eigen Richting) dalam Terjadinya Pencurian Sapi di Madura

<p>Maraknya tindakan main hakim di beberapa daerah mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dan sistem peradilan pidana di Indonenesia. Demikian juga di Madura masyarakat menghakimi pencuri yang mencoba atau mencuri sapi. Nampaknya telah terjadi perubahan paradigma...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: wartiningsih wartiningsih
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2017-12-01
Series:RechtIdee
Subjects:
Online Access:http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/3295
id doaj-3a2853b16a7b4954a22ff474cbad8208
record_format Article
spelling doaj-3a2853b16a7b4954a22ff474cbad82082020-11-24T21:39:48ZindUniversitas Trunojoyo MaduraRechtIdee1907-57902502-762X2017-12-0112216718210.21107/ri.v12i2.32952479Main Hakim Sendiri (Eigen Richting) dalam Terjadinya Pencurian Sapi di Madurawartiningsih wartiningsih<p>Maraknya tindakan main hakim di beberapa daerah mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dan sistem peradilan pidana di Indonenesia. Demikian juga di Madura masyarakat menghakimi pencuri yang mencoba atau mencuri sapi. Nampaknya telah terjadi perubahan paradigma dalam masyarakat, yang dahulu menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Respon masyarakat di luar pelaku main hakim sendiri menujukkan kepuasannya jika pelaku pencurian dihakimi massa.</p><p>            Penelitian ini akan menganalisis tindakan main hakim sendiri  dari 2 aspek yaitu, aspek masyarakat akan dianalisis dengan teori  sistem hukum dari Lawrence M. Friedman. Sedangkan dari kepolisian akan dianalisis dari aspek kelembagaan berdasarkan teori Chambliss &amp; Saidman.Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan fakta. Data dan informasi yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menemukan fakta (<em>fact-finding)</em>, yang kemudian menuju pada identifikasi (<em>problem-identification) </em>dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (<em>problem-solution).</em> Berdasarkan hasil dan pembahasan, rekomendasi yang diberikan oleh peneliti adalah perlu penyuluhan dan penyadaran dari masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan yang melawan hukum. Untuk kepolisian perlu ada konsolidari dan komitmen yang tinggi untuk bisa melakukan penegakan hukum karena <em>non-enfocerment</em> atau “pembiaran”tidak dapat dibenarkan dari aspek teori  maupun  aspek praktik yang melanggar hak tersangka dan merupakan hambatan bagi tersangka dalam upaya memperoleh keadilan.</p><p><strong>Kata Kunci : Main hakim, pencurian sapi, pembiaran.</strong></p><p><strong> </strong></p>http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/3295Main hakimpencurian sapipembiaran.
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author wartiningsih wartiningsih
spellingShingle wartiningsih wartiningsih
Main Hakim Sendiri (Eigen Richting) dalam Terjadinya Pencurian Sapi di Madura
RechtIdee
Main hakim
pencurian sapi
pembiaran.
author_facet wartiningsih wartiningsih
author_sort wartiningsih wartiningsih
title Main Hakim Sendiri (Eigen Richting) dalam Terjadinya Pencurian Sapi di Madura
title_short Main Hakim Sendiri (Eigen Richting) dalam Terjadinya Pencurian Sapi di Madura
title_full Main Hakim Sendiri (Eigen Richting) dalam Terjadinya Pencurian Sapi di Madura
title_fullStr Main Hakim Sendiri (Eigen Richting) dalam Terjadinya Pencurian Sapi di Madura
title_full_unstemmed Main Hakim Sendiri (Eigen Richting) dalam Terjadinya Pencurian Sapi di Madura
title_sort main hakim sendiri (eigen richting) dalam terjadinya pencurian sapi di madura
publisher Universitas Trunojoyo Madura
series RechtIdee
issn 1907-5790
2502-762X
publishDate 2017-12-01
description <p>Maraknya tindakan main hakim di beberapa daerah mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dan sistem peradilan pidana di Indonenesia. Demikian juga di Madura masyarakat menghakimi pencuri yang mencoba atau mencuri sapi. Nampaknya telah terjadi perubahan paradigma dalam masyarakat, yang dahulu menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Respon masyarakat di luar pelaku main hakim sendiri menujukkan kepuasannya jika pelaku pencurian dihakimi massa.</p><p>            Penelitian ini akan menganalisis tindakan main hakim sendiri  dari 2 aspek yaitu, aspek masyarakat akan dianalisis dengan teori  sistem hukum dari Lawrence M. Friedman. Sedangkan dari kepolisian akan dianalisis dari aspek kelembagaan berdasarkan teori Chambliss &amp; Saidman.Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan fakta. Data dan informasi yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menemukan fakta (<em>fact-finding)</em>, yang kemudian menuju pada identifikasi (<em>problem-identification) </em>dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (<em>problem-solution).</em> Berdasarkan hasil dan pembahasan, rekomendasi yang diberikan oleh peneliti adalah perlu penyuluhan dan penyadaran dari masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan yang melawan hukum. Untuk kepolisian perlu ada konsolidari dan komitmen yang tinggi untuk bisa melakukan penegakan hukum karena <em>non-enfocerment</em> atau “pembiaran”tidak dapat dibenarkan dari aspek teori  maupun  aspek praktik yang melanggar hak tersangka dan merupakan hambatan bagi tersangka dalam upaya memperoleh keadilan.</p><p><strong>Kata Kunci : Main hakim, pencurian sapi, pembiaran.</strong></p><p><strong> </strong></p>
topic Main hakim
pencurian sapi
pembiaran.
url http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/3295
work_keys_str_mv AT wartiningsihwartiningsih mainhakimsendirieigenrichtingdalamterjadinyapencuriansapidimadura
_version_ 1725929194811031552