PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN HAK-HAK TERDAKWA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK

Perlindungan anak dalam komunitas bangsa-bangsa di dunia, merupakan ukuran dari peradaban, karena itu harus diusahakan sesuai dengan kemampuan masing-masing negara. Perlindungan hukum terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, dan oleh karena itu perlunya ada jaminan hukum sebagai upaya perlind...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: rio sufriyatna
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Islam Bandung 2017-08-01
Series:Syiar Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/1452
id doaj-39185384f0a9433cadccf09182332e34
record_format Article
spelling doaj-39185384f0a9433cadccf09182332e342020-11-25T02:15:38ZindUniversitas Islam BandungSyiar Hukum2086-54492017-08-01141667410.29313/sh.v14i1.14521102PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN HAK-HAK TERDAKWA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAKrio sufriyatna0Alumni Fakultas Hukum UNISBAPerlindungan anak dalam komunitas bangsa-bangsa di dunia, merupakan ukuran dari peradaban, karena itu harus diusahakan sesuai dengan kemampuan masing-masing negara. Perlindungan hukum terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, dan oleh karena itu perlunya ada jaminan hukum sebagai upaya perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No . 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Adanya kepastian hukum diperlukan untuk mengatur kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah pelanggaran yang membawa konsekuensi negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan perlindungan anak. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak terdakwa anak dengan Undang-Undang . 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, belum mampu melindungi kepentingan anak yang berkonflik dengan hukum secara efektif , hal itu menjadi penghambat dalam pelaksanaan hak-hak anak sebagai terdakwa. Amanat UU Pengadilan Anak belum sepenuhnya dipahami dan ditaati penegakan Hukum (Penyidik​​, jaksa, Hakim). Penegakan hukum belum memahami secara spesifik dari Undang-Undang perlindungan Anak serta belum tersedianya berbagai sarana dan prasarana sebagai penunjang dalam pelaksanaan perlindungan anak-anak, mengingat ketersediaan fasilitas yang memadai tanpa pelaksanaan hak-hak anak tidak bisa maksimal.https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/1452perlindungan hukum, hak-hak anak
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author rio sufriyatna
spellingShingle rio sufriyatna
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN HAK-HAK TERDAKWA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK
Syiar Hukum
perlindungan hukum, hak-hak anak
author_facet rio sufriyatna
author_sort rio sufriyatna
title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN HAK-HAK TERDAKWA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK
title_short PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN HAK-HAK TERDAKWA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK
title_full PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN HAK-HAK TERDAKWA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN HAK-HAK TERDAKWA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN HAK-HAK TERDAKWA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK
title_sort perlindungan hukum terhadap penerapan hak-hak terdakwa anak dalam sistem peradilan pidana anak dihubungkan dengan undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak
publisher Universitas Islam Bandung
series Syiar Hukum
issn 2086-5449
publishDate 2017-08-01
description Perlindungan anak dalam komunitas bangsa-bangsa di dunia, merupakan ukuran dari peradaban, karena itu harus diusahakan sesuai dengan kemampuan masing-masing negara. Perlindungan hukum terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, dan oleh karena itu perlunya ada jaminan hukum sebagai upaya perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No . 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Adanya kepastian hukum diperlukan untuk mengatur kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah pelanggaran yang membawa konsekuensi negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan perlindungan anak. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak terdakwa anak dengan Undang-Undang . 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, belum mampu melindungi kepentingan anak yang berkonflik dengan hukum secara efektif , hal itu menjadi penghambat dalam pelaksanaan hak-hak anak sebagai terdakwa. Amanat UU Pengadilan Anak belum sepenuhnya dipahami dan ditaati penegakan Hukum (Penyidik​​, jaksa, Hakim). Penegakan hukum belum memahami secara spesifik dari Undang-Undang perlindungan Anak serta belum tersedianya berbagai sarana dan prasarana sebagai penunjang dalam pelaksanaan perlindungan anak-anak, mengingat ketersediaan fasilitas yang memadai tanpa pelaksanaan hak-hak anak tidak bisa maksimal.
topic perlindungan hukum, hak-hak anak
url https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/1452
work_keys_str_mv AT riosufriyatna perlindunganhukumterhadappenerapanhakhakterdakwaanakdalamsistemperadilanpidanaanakdihubungkandenganundangundangnomor3tahun1997tentangpengadilananak
_version_ 1724894961592172544