PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRO LIFE PADA REMAJA DENGAN KEHAMILAN TIDAK DIINGINKAN (KTD) DI SEMARANG
Latar Belakang: Masa remaja adalah masa transisi antara masa kanak-kanak dengan dewasa dan relatif belum mencapai tahap kematangan mental dan sosial. Remaja bisa saja mengatakan bahwa seks bebas atau seks pranikah itu aman untuk dilakukan. Namun, bila remaja melihat dan memahami akibat dari perilaku...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Muhammadiyah Semarang
2017-02-01
|
Series: | Jurnal Kebidanan |
Online Access: | http://jurnal.unimus.ac.id/index.php/jur_bid/article/view/2254 |
Summary: | Latar Belakang: Masa remaja adalah masa transisi antara masa kanak-kanak dengan dewasa dan relatif belum mencapai tahap kematangan mental dan sosial. Remaja bisa saja mengatakan bahwa seks bebas atau seks pranikah itu aman untuk dilakukan. Namun, bila remaja melihat dan memahami akibat dari perilaku itu,ternyata lebih banyak membawa kerugian. Salah satu resikonya adalah kehamilan di luar nikah. Data yang didapat dari PILAR PKBI pada tahun 2011 dari 79 klien yang datang berkonsultasi dengan KTD terdapat 14 klien remaja yang memutuskan untuk melanjutkan kehamilan. Sedangkan pada tahun 2012 dari 63 klien yang berkonsultasi terdapat 6 klien remaja yang melanjutkan kehamilannya sampai melahirkan. Tujuan: Untuk mengetahui bagaimana pengambilan keputusan pro life pada remaja dengan KTD. Metode Penelitian: penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus untuk mengumpulkan informasi secara mendalam tentang bagaimana pengalaman pengambilan keputusan pro life pada remaja dengan KTD. Hasil: Pengambilan keputusan untuk melanjutkan kehamilan yang dialami merupakan keputusan yang dibuat oleh orang tua dengan cara menikahkan anak remajanya. Alasan informan mengikuti keputusan yang dibuat oleh orang tua untuk melanjutkan kehamilan yaitu mereka patuh dengan apa yang dikatakan orang tua, takut tambah mengecewakan orang tua. Sebagian besar proses pengambilan keputusan untuk melanjutkan kehamilan dengan kasus KTD tidak melalui konseling dengan tenaga kesehatan atau konselor tetapi orang tua mengambil dari pengalaman riil disekitar yaitu jika ada anak remaja perempuan hamil diluar nikah maka harus segera dinikahkan. Kesimpulan: Pengambilan keputusan pro life pada remaja dengan KTD didasarkan karena mengikuti keputusan yang dibuat oleh orang tua remaja tersebut. Konsekuensi yang ditimbulkan dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan kehamilannya antara lain konsekuensi pada pendidikan, psikologis, dan sosial.
Kata kunci: Remaja, KTD, Pengambilan Keputusan Pro Life |
---|---|
ISSN: | 2301-8372 2549-7081 |