Analisis Perlakuan Akuntansi Aktivitas Agrikultur Dalam Penyajian Laporan Keuangan Berdasarkan PSAK 69

Aktivitas agrikultur merupakan jenis kegiatan operasi yang dilakukan oleh entitas untuk memanajemen transformasi biologis dan panen aset biologis untuk dijual atau dikonversi menjadi produk agrikultur. Dalam transformasi biologis diperlukan pengukuran yang menunjukkan nilai dari aset biologis secara...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Fathi Maurits Muhamada
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Serang Raya 2020-01-01
Series:Jurnal Akuntansi: Kajian Ilmiah Akuntansi
Subjects:
Online Access:https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/Akuntansi/article/view/1574
Description
Summary:Aktivitas agrikultur merupakan jenis kegiatan operasi yang dilakukan oleh entitas untuk memanajemen transformasi biologis dan panen aset biologis untuk dijual atau dikonversi menjadi produk agrikultur. Dalam transformasi biologis diperlukan pengukuran yang menunjukkan nilai dari aset biologis secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomis bagi entitas. PSAK 69 mengenai agrikultur telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan penerapannya berlaku efektif sejak 1 Januari 2018. PSAK 69 Agrikultur mengatur perlakuan akuntansi serta pengungkapan yang terkait dengan aktivitas agrikultur. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi atas aktivitas agrikultur serta penerapan PSAK 69 pada PT IJ yang merupakan salah satu entitas yang kegiatan usahanya bergerak dalam pengusahaan hutan tanaman industri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan paradigma interpretif dan pendekatan etnometodologi. Teknik analisis data yang digunakan pada saat pengumpulan data berupa observasi, wawancara kepada informan serta dengan mengumpulkan dokumen berupa laporan keuangan sebagai data pendukung penelitian. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil pembahasan menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi atas aktivitas agrikultur pada PT IJ secara pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan telah sesuai dengan PSAK 69 tentang agrikultur.
ISSN:2339-2436
2549-5968