Tax Planning Pada Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Suami Istri yang Memiliki Penghasilan Masing-Masing.
Perencanaan pajak adalah berbagai pemilihan pajak yang berbeda bertujuan meminimalkan kewajiban dalam tahun berjalan untuk periode yang akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi suami istri dalam memilih status kewajiban yang akan dicantumkan dalam SPT Tahunan PP...
Main Authors: | Yulia Nanda, Tobi Arfan, Meliza Putriyanti Zifi |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Politeknik Caltex Riau
2017-11-01
|
Series: | Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis |
Online Access: | https://jurnal.pcr.ac.id/index.php/jakb/article/view/1557 |
Similar Items
-
Kenapa Wajib Pajak UMKM Enggan Membayar Pajak Penghasilan?
by: Ni Putu Rossica Sari, et al.
Published: (2020-06-01) -
KEPATUHAN WAJIB PAJAK MEMEDIASI DETERMINAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN
by: Rachmawati Meita Oktaviani, et al.
Published: (2017-05-01) -
Variasi Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21
by: Arja Sadjiarto
Published: (2008-01-01) -
Kebijakan Angsuran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: Studi Kasus Usaha Mikro di Indonesia
by: Fany Inasius
Published: (2014-05-01) -
PENGARUH EKSTENSIFIKASI PAJAK DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (STUDI PADA KPP PRATAMA BANDUNG KAREES TAHUN 2010-2015)
by: Faesal Fazlurahman, et al.
Published: (2016-12-01)