PROBLEMATIKA DAN SOLUSI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PILPRES NOMOR 48 TAHUN 2008
Abstract This paper raised the theme "Problems and Solutions of Law Constitutional Court Decision No. 14 / PUU-XI / 2013 About Testing Act - President ial Election Law No. 48 of 2008". This paper classified into two (2) substance; 1. Uncover systematic Legal Problems posed by the Decision...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
IAIN Kendari
2015-11-01
|
Series: | Al-Izzah |
Online Access: | http://ejournal.iainkendari.ac.id/al-izzah/article/view/335 |
id |
doaj-323ab50f5339431bac58ca07e2038eff |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-323ab50f5339431bac58ca07e2038eff2020-11-25T00:14:19ZindIAIN KendariAl-Izzah1978-97262541-07172015-11-01102213810.31332/ai.v10i2.335335PROBLEMATIKA DAN SOLUSI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PILPRES NOMOR 48 TAHUN 2008Ahmadi .0Dosen Fakultas Syariah IAIN KendariAbstract This paper raised the theme "Problems and Solutions of Law Constitutional Court Decision No. 14 / PUU-XI / 2013 About Testing Act - President ial Election Law No. 48 of 2008". This paper classified into two (2) substance; 1. Uncover systematic Legal Problems posed by the Decision, 2. explores solutions to overcome these problems. The finding showed that the formal and practical This ruling has fundamental problems: 1. The Election Law was based on legal norms that have been canceled and declared contradictory to the 1945 Constitution, 2. The Court's argument ignores the principles of Justice that upholds the rule of law and justice. Court Decision does not resolve the Election Law clearly but create the new problems. The solution of these problems can be done through the fulfillment of the law enforcement and the authorit y of the Constitutional Court through the amendment of the 1945 Constitution to accommodate the idea of nonabsolutism of the Constitutional Court particularly the implementation of the Test Act, so the mistakes that occurred in the decision have its own instrument repair. Keywords: Problems, Solutions, Law, Judgment, the Constitutional Court ABSTRAK Tulisan ini mengangkat Tema “Problematika dan Solusi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian UndangUndang Pilpres Nomor 48 Tahun 2008” dengan focus penelaahan pada Problem Fundamental yang terkandung dalam putusan Nomor 14/PUUXI/2013 tentang Pengujian Konstitusional Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Isi Tulisan diklasifikasi dalam dua substansi yakni; 1. Mengungkap secara Sistematik Problematika Hukum yang dit imbulkan oleh Putusan tersebut, 2. Mengetengahkan solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi problematika tersebut. Hasil penelaahan menunjukan bahwa secara formal dan Praktis hukum Putusan ini memiliki permasalahan mendasar yakni 1. Landasan Hukum Pemilu disandarkan pada pasal-pasal dan ayat-yat yang sudah dibatalkan dan secara substansi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, 2. Argumentasi Mahkamah mengabaikan Prinsip-Prinsip Peradilan yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan. Putusan Mahkamah tersebut tidak menyelesaikan Hukum Pemilu secara Clear tetapi menimbulkan masalah baru. Solusi hukum dari berbagai masalah tersebut dapat dilakukan melalui pemenuhan keteraturan hukum dan penataan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melalui Amandemen UUD 1945 yang secara substansi mengakomodir gagasan non Absolutisme lembaga Mahkamah Konstitusi khususnya pelaksanaan kewenangan Pengujian Undang-Undang, sehingga kekeliruan-kekeliruan yang terjadi dalam putusan memiliki instrumen tersendiri dalam perbaikannya. Kata Kunci : Problematika, Solusi, Hukum, Putusan, Mahkamah Konstitusihttp://ejournal.iainkendari.ac.id/al-izzah/article/view/335 |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Ahmadi . |
spellingShingle |
Ahmadi . PROBLEMATIKA DAN SOLUSI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PILPRES NOMOR 48 TAHUN 2008 Al-Izzah |
author_facet |
Ahmadi . |
author_sort |
Ahmadi . |
title |
PROBLEMATIKA DAN SOLUSI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PILPRES NOMOR 48 TAHUN 2008 |
title_short |
PROBLEMATIKA DAN SOLUSI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PILPRES NOMOR 48 TAHUN 2008 |
title_full |
PROBLEMATIKA DAN SOLUSI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PILPRES NOMOR 48 TAHUN 2008 |
title_fullStr |
PROBLEMATIKA DAN SOLUSI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PILPRES NOMOR 48 TAHUN 2008 |
title_full_unstemmed |
PROBLEMATIKA DAN SOLUSI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PILPRES NOMOR 48 TAHUN 2008 |
title_sort |
problematika dan solusi hukum putusan mahkamah konstitusi nomor 14/puu-xi/2013 tentang pengujian undang-undang pilpres nomor 48 tahun 2008 |
publisher |
IAIN Kendari |
series |
Al-Izzah |
issn |
1978-9726 2541-0717 |
publishDate |
2015-11-01 |
description |
Abstract
This paper raised the theme "Problems and Solutions of Law Constitutional Court Decision No. 14 / PUU-XI / 2013 About Testing Act - President ial Election Law No. 48 of 2008". This paper classified into two (2) substance; 1. Uncover systematic Legal Problems posed by the Decision, 2. explores
solutions to overcome these problems. The finding showed that the formal and practical This ruling has fundamental problems: 1. The Election Law was based on legal norms that have been canceled and declared contradictory to the 1945 Constitution, 2. The Court's argument ignores the principles of Justice that upholds the rule of law and justice. Court Decision does not resolve the Election Law clearly but create the new problems. The solution of these problems can be done through the fulfillment of the law
enforcement and the authorit y of the Constitutional Court through the amendment of the 1945 Constitution to accommodate the idea of nonabsolutism of the Constitutional Court particularly the implementation of the Test Act, so the mistakes that occurred in the decision have its own instrument repair.
Keywords: Problems, Solutions, Law, Judgment, the Constitutional Court
ABSTRAK
Tulisan ini mengangkat Tema “Problematika dan Solusi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian UndangUndang Pilpres Nomor 48 Tahun 2008” dengan focus penelaahan pada Problem Fundamental yang terkandung dalam putusan Nomor 14/PUUXI/2013 tentang Pengujian Konstitusional Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Isi Tulisan diklasifikasi dalam dua substansi yakni; 1. Mengungkap secara
Sistematik Problematika Hukum yang dit imbulkan oleh Putusan tersebut, 2. Mengetengahkan solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi problematika tersebut. Hasil penelaahan menunjukan bahwa secara formal dan Praktis hukum Putusan ini memiliki permasalahan mendasar yakni 1. Landasan Hukum Pemilu disandarkan pada pasal-pasal dan ayat-yat yang sudah dibatalkan dan secara substansi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, 2. Argumentasi Mahkamah mengabaikan Prinsip-Prinsip Peradilan yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan. Putusan Mahkamah tersebut tidak menyelesaikan Hukum Pemilu secara Clear tetapi menimbulkan masalah baru. Solusi hukum dari berbagai masalah tersebut dapat dilakukan melalui pemenuhan keteraturan hukum dan penataan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melalui Amandemen UUD 1945 yang secara substansi mengakomodir gagasan non Absolutisme lembaga Mahkamah Konstitusi khususnya pelaksanaan kewenangan Pengujian
Undang-Undang, sehingga kekeliruan-kekeliruan yang terjadi dalam putusan memiliki instrumen tersendiri dalam perbaikannya.
Kata Kunci : Problematika, Solusi, Hukum, Putusan, Mahkamah Konstitusi |
url |
http://ejournal.iainkendari.ac.id/al-izzah/article/view/335 |
work_keys_str_mv |
AT ahmadi problematikadansolusihukumputusanmahkamahkonstitusinomor14puuxi2013tentangpengujianundangundangpilpresnomor48tahun2008 |
_version_ |
1725391193677758464 |