Spirit Piagam Jakarta Dalam Undang-Undang Dasar 1945

Abstract: In the second trial BPUPKI, both nationalist and Islamic groups consensual that the future of Indonesia's independence will be based on the principle "godhood by running Shari'ah obligation for adherents". The consensus seems to be built on the foundation is not solid....

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mujar Ibnu Syarif
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 2016-06-01
Series:Jurnal Cita Hukum
Subjects:
Online Access:http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/3568
id doaj-30a6954e35894261b83ce3ce69d86fcb
record_format Article
spelling doaj-30a6954e35894261b83ce3ce69d86fcb2020-11-25T01:49:57ZengUniversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah JakartaJurnal Cita Hukum2356-14402502-230X2016-06-014110.15408/jch.v4i1.35682705Spirit Piagam Jakarta Dalam Undang-Undang Dasar 1945Mujar Ibnu Syarif0Fakultas Syariah dan Hukum UIN JakartaAbstract: In the second trial BPUPKI, both nationalist and Islamic groups consensual that the future of Indonesia's independence will be based on the principle "godhood by running Shari'ah obligation for adherents". The consensus seems to be built on the foundation is not solid. Therefore it is not surprising that one day after the proclamation of independence, the agreement re-questioned. That same day, PPKI held a hearing to review the deal. As a result, the clause contained in the Preamble of the 1945 Constitution was changed to "Based on Belief in God Almighty". After the issuance of a Presidential Decree, began the debate about the existence of the spirit of the Jakarta Charter in 1945 which is applicable in the context of Indonesian politics in this contemporary age.   Abstrak: Spirit Piagam Jakarta dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI / Dokuritsu Zyunbi Tyosakai) yang berlangsung sejak tanggal 10 hingga 16 Juli 1945, baik golongan nasionalis maupun golongan Islam berkonsensus bahwa masa depan Indonesia merdeka akan didasarkan pada sila "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya".  Penting dicatat, konsensus tersebut agaknya dibangun di atas landasan yang tidak kokoh. Karena itu, tidak aneh bila satu hari setelah proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, kesepakatan tersebut kembali dipersoalkan. Pada hari itu juga, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk tanggal 7 Agustus 1945 dan diketuai oleh Soekarno, menyelenggarakan sidang untuk meninjau kembali kesepakatan tersebut. Dalam sidang tersebut, anak kalimat  yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta), yakni: "Berdasarkan kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".  Setelah penerbitan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dimulailah perdebatan yang masih terus berlanjut hingga detik ini, mengenai ada atau tidak adanya semangat Piagam Jakarta dalam UUD 1945 yang berlaku dalam konteks politik Indonesia di masa kontemporer ini.   DOI: 10.15408/jch.v4i1.3568http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/3568Piagam Jakarta (the Jakarta Charter), gentlemans agreement's, Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Mujar Ibnu Syarif
spellingShingle Mujar Ibnu Syarif
Spirit Piagam Jakarta Dalam Undang-Undang Dasar 1945
Jurnal Cita Hukum
Piagam Jakarta (the Jakarta Charter), gentlemans agreement's, Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
author_facet Mujar Ibnu Syarif
author_sort Mujar Ibnu Syarif
title Spirit Piagam Jakarta Dalam Undang-Undang Dasar 1945
title_short Spirit Piagam Jakarta Dalam Undang-Undang Dasar 1945
title_full Spirit Piagam Jakarta Dalam Undang-Undang Dasar 1945
title_fullStr Spirit Piagam Jakarta Dalam Undang-Undang Dasar 1945
title_full_unstemmed Spirit Piagam Jakarta Dalam Undang-Undang Dasar 1945
title_sort spirit piagam jakarta dalam undang-undang dasar 1945
publisher Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
series Jurnal Cita Hukum
issn 2356-1440
2502-230X
publishDate 2016-06-01
description Abstract: In the second trial BPUPKI, both nationalist and Islamic groups consensual that the future of Indonesia's independence will be based on the principle "godhood by running Shari'ah obligation for adherents". The consensus seems to be built on the foundation is not solid. Therefore it is not surprising that one day after the proclamation of independence, the agreement re-questioned. That same day, PPKI held a hearing to review the deal. As a result, the clause contained in the Preamble of the 1945 Constitution was changed to "Based on Belief in God Almighty". After the issuance of a Presidential Decree, began the debate about the existence of the spirit of the Jakarta Charter in 1945 which is applicable in the context of Indonesian politics in this contemporary age.   Abstrak: Spirit Piagam Jakarta dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI / Dokuritsu Zyunbi Tyosakai) yang berlangsung sejak tanggal 10 hingga 16 Juli 1945, baik golongan nasionalis maupun golongan Islam berkonsensus bahwa masa depan Indonesia merdeka akan didasarkan pada sila "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya".  Penting dicatat, konsensus tersebut agaknya dibangun di atas landasan yang tidak kokoh. Karena itu, tidak aneh bila satu hari setelah proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, kesepakatan tersebut kembali dipersoalkan. Pada hari itu juga, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk tanggal 7 Agustus 1945 dan diketuai oleh Soekarno, menyelenggarakan sidang untuk meninjau kembali kesepakatan tersebut. Dalam sidang tersebut, anak kalimat  yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta), yakni: "Berdasarkan kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".  Setelah penerbitan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dimulailah perdebatan yang masih terus berlanjut hingga detik ini, mengenai ada atau tidak adanya semangat Piagam Jakarta dalam UUD 1945 yang berlaku dalam konteks politik Indonesia di masa kontemporer ini.   DOI: 10.15408/jch.v4i1.3568
topic Piagam Jakarta (the Jakarta Charter), gentlemans agreement's, Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
url http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/3568
work_keys_str_mv AT mujaribnusyarif spiritpiagamjakartadalamundangundangdasar1945
_version_ 1725003793809014784