Prosedur Penerbitan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Deli Serdang

PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. PNS diberikan jaminan pensiun apabila meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Tengku Ayu Atika, Usman Tarigan
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2014-06-01
Series:JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA)
Subjects:
Online Access:https://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma/article/view/578
id doaj-2ef8fede6dde4763951d7db8a0f09270
record_format Article
spelling doaj-2ef8fede6dde4763951d7db8a0f092702021-09-29T08:26:54ZindUniversitas Medan Area, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA)2549-16602550-13052014-06-0121183010.31289/jppuma.v2i1.578398Prosedur Penerbitan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Deli SerdangTengku Ayu Atika0Usman Tarigan1Universitas Medan AreaUniversitas Medan AreaPNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. PNS diberikan jaminan pensiun apabila meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Setiap PNS yang pensiun akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pensiun sebagai tanda bukti secara tertulis bahwa PNS tersebut telah mendapatkan hak pensiunnya. SK Pensiun ini diperoleh setelah memenuhi kelengkapan administrasi dan melalui standar operasional prosedur yang berlaku. Pejabat yang berhak menetapkan SK Pensiun adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menyampaikan usulan pensiun kepada Kepala BKN. Berkas yang telah disampaikan kepada Kepala BKN akan diproses dan diperiksa kelengkapannya oleh bidang yang menangani pensiun. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap dan sesuai, baru kemudian dilakukan pencetakan SK Pensiun dan dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.https://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma/article/view/578pegawai negeri sipilpensiunsurat keputusan pensiun
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Tengku Ayu Atika
Usman Tarigan
spellingShingle Tengku Ayu Atika
Usman Tarigan
Prosedur Penerbitan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Deli Serdang
JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA)
pegawai negeri sipil
pensiun
surat keputusan pensiun
author_facet Tengku Ayu Atika
Usman Tarigan
author_sort Tengku Ayu Atika
title Prosedur Penerbitan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Deli Serdang
title_short Prosedur Penerbitan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Deli Serdang
title_full Prosedur Penerbitan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Deli Serdang
title_fullStr Prosedur Penerbitan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Deli Serdang
title_full_unstemmed Prosedur Penerbitan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Deli Serdang
title_sort prosedur penerbitan surat keputusan pensiun pegawai negeri sipil pada badan kepegawaian daerah deli serdang
publisher Universitas Medan Area, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
series JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA)
issn 2549-1660
2550-1305
publishDate 2014-06-01
description PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. PNS diberikan jaminan pensiun apabila meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Setiap PNS yang pensiun akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pensiun sebagai tanda bukti secara tertulis bahwa PNS tersebut telah mendapatkan hak pensiunnya. SK Pensiun ini diperoleh setelah memenuhi kelengkapan administrasi dan melalui standar operasional prosedur yang berlaku. Pejabat yang berhak menetapkan SK Pensiun adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menyampaikan usulan pensiun kepada Kepala BKN. Berkas yang telah disampaikan kepada Kepala BKN akan diproses dan diperiksa kelengkapannya oleh bidang yang menangani pensiun. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap dan sesuai, baru kemudian dilakukan pencetakan SK Pensiun dan dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
topic pegawai negeri sipil
pensiun
surat keputusan pensiun
url https://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma/article/view/578
work_keys_str_mv AT tengkuayuatika prosedurpenerbitansuratkeputusanpensiunpegawainegerisipilpadabadankepegawaiandaerahdeliserdang
AT usmantarigan prosedurpenerbitansuratkeputusanpensiunpegawainegerisipilpadabadankepegawaiandaerahdeliserdang
_version_ 1716864535532404736