HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Kelahiran Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan mampu untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa. Pemerintahan Desa dijalankan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa,...
Main Author: | Khaeril Anwar |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2015-08-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/208 |
Similar Items
-
Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa
by: Situ Khoiriyah Ngarsiningtyas, et al.
Published: (2017-06-01) -
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
by: Edy Supriadi
Published: (2015-08-01) -
Perkembangan Politik Hukum Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
by: Agus Kusnadi
Published: (2015-12-01) -
EFEKTIVITAS PERAN DAN KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM UPAYA PEMBANGUNAN DESA (STUDI KASUS DI DESA PULOSARI, KECAMATAN JAMBON, KABUPATEN PONOROGO) MASA JABATAN 2012 – 2017
by: Pono Pono, et al.
Published: (2017-10-01) -
Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa
by: Darmini Roza, et al.
Published: (2017-12-01)