HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Kelahiran Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan mampu untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa. Pemerintahan Desa dijalankan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa,...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Khaeril Anwar
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2015-08-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/208
id doaj-2e6abe2aa8d744bca2adb42822053ea1
record_format Article
spelling doaj-2e6abe2aa8d744bca2adb42822053ea12021-04-22T04:32:12ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2015-08-013210.12345/ius.v3i8.208179HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESAKhaeril AnwarKelahiran Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan mampu untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa. Pemerintahan Desa dijalankan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sedangkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Berdasarkan hasil penelitian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, terjadi Perubahan Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang kepala desa dan BPD, kepala desa tidak lagi bertanggung jawab kepada BPD. Hubungan kerja antara kepala desa dengan BPD adalah hubungan kemitraan, konsultasi dan koordinasi yang diatur dalam pasal 1 angka 7 yakni kepala desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa, Pasal 11 ayat 1 yakni kepala desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa, pasal 27 huruf c yakni  Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD, pasal 32 ayat 1 yakni  BPD memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis  enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, pasal 73 ayat 2 yakni  kepala desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkan nya bersama BPD, pasal 77 ayat 3 yakni  Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa <br /><br /><br />http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/208pemerintahan desa, hubungan kerja kepala desa dengan bpd
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Khaeril Anwar
spellingShingle Khaeril Anwar
HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Jurnal IUS
pemerintahan desa, hubungan kerja kepala desa dengan bpd
author_facet Khaeril Anwar
author_sort Khaeril Anwar
title HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
title_short HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
title_full HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
title_fullStr HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
title_full_unstemmed HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
title_sort hubungan kerja antara kepala desa dengan badan permusyawaratan desa (bpd) menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
publisher Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
series Jurnal IUS
issn 2303-3827
2477-815X
publishDate 2015-08-01
description Kelahiran Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan mampu untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa. Pemerintahan Desa dijalankan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sedangkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Berdasarkan hasil penelitian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, terjadi Perubahan Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang kepala desa dan BPD, kepala desa tidak lagi bertanggung jawab kepada BPD. Hubungan kerja antara kepala desa dengan BPD adalah hubungan kemitraan, konsultasi dan koordinasi yang diatur dalam pasal 1 angka 7 yakni kepala desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa, Pasal 11 ayat 1 yakni kepala desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa, pasal 27 huruf c yakni  Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD, pasal 32 ayat 1 yakni  BPD memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis  enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, pasal 73 ayat 2 yakni  kepala desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkan nya bersama BPD, pasal 77 ayat 3 yakni  Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa <br /><br /><br />
topic pemerintahan desa, hubungan kerja kepala desa dengan bpd
url http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/208
work_keys_str_mv AT khaerilanwar hubungankerjaantarakepaladesadenganbadanpermusyawaratandesabpdmenurutundangundangnomor6tahun2014tentangdesa
_version_ 1721515093208858624