HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Kelahiran Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan mampu untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa. Pemerintahan Desa dijalankan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa,...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2015-08-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/208 |
Summary: | Kelahiran Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan mampu untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa. Pemerintahan Desa dijalankan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sedangkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Berdasarkan hasil penelitian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, terjadi Perubahan Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang kepala desa dan BPD, kepala desa tidak lagi bertanggung jawab kepada BPD. Hubungan kerja antara kepala desa dengan BPD adalah hubungan kemitraan, konsultasi dan koordinasi yang diatur dalam pasal 1 angka 7 yakni kepala desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa, Pasal 11 ayat 1 yakni kepala desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa, pasal 27 huruf c yakni Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD, pasal 32 ayat 1 yakni BPD memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, pasal 73 ayat 2 yakni kepala desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkan nya bersama BPD, pasal 77 ayat 3 yakni Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa <br /><br /><br /> |
---|---|
ISSN: | 2303-3827 2477-815X |