POLITIK HUKUM PEMIDANAAN KASTRASI: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

<p><span lang="IN">Tidak bisa dipungkiri memang kejahatan kekerasan seksual terhadap anak semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja namun juga banyak terjadi di negara-negara lainnya. Angka pasti tentang kejahatan ini seringkali menjadi <em>dark number. </em>...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Irene Widiyaningrum, Irwansyah Irwansyah
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2017-12-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/516
id doaj-2d36063697714c3896f46fb80799f24a
record_format Article
spelling doaj-2d36063697714c3896f46fb80799f24a2021-04-22T04:32:14ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2017-12-015338039710.29303/ius.v5i3.516345POLITIK HUKUM PEMIDANAAN KASTRASI: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIAIrene Widiyaningrum0Irwansyah Irwansyah1Kejaksaan Agung Republik IndonesiaFakultas Hukum Universitas Hasanuddin<p><span lang="IN">Tidak bisa dipungkiri memang kejahatan kekerasan seksual terhadap anak semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja namun juga banyak terjadi di negara-negara lainnya. Angka pasti tentang kejahatan ini seringkali menjadi <em>dark number. </em>Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berulang menjadi sinyal akan kelemahan besar bangsa ini dalam melindungi aset masa depan itu. Untuk itu </span><span lang="IN">pemerintah berupaya untuk melakukan terobosan pemberian hukuman yang sifatnya <em>Ultimum Remedium</em> terhadap kasus kejahatan seksual tersebut. Beberapa Negara menganut hukuman kebiri. </span><span lang="IN">Terlihat adanya kesalahan dalam pengambilan politik hukum terkait hal tersebut. Solusinya  agar politik hukum pemerintah lebih bermanfaat, maka aparat penegak hukum selaku penegak undang-undang sudah semestinya mengamini dan melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah. Dilain sisi tidak terlepas perlunya pemerintah untuk segera merealisasikan tindak lanjut ketentuan pelaksanaan dari hukuman kebiri sehingga jelas bagaimana prosedur pelaksanaan hukuman kebiri tersebut, siapa pelaksana eksekutornya, bagaimana pembiayaannya dan yang terpenting adalah upaya pemulihan terhadap para korban yang memerlukan penanganan khusus.</span></p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/516kejahatan seksual, politik hukum, pidana kebiri, kastrasi
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Irene Widiyaningrum
Irwansyah Irwansyah
spellingShingle Irene Widiyaningrum
Irwansyah Irwansyah
POLITIK HUKUM PEMIDANAAN KASTRASI: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Jurnal IUS
kejahatan seksual, politik hukum, pidana kebiri, kastrasi
author_facet Irene Widiyaningrum
Irwansyah Irwansyah
author_sort Irene Widiyaningrum
title POLITIK HUKUM PEMIDANAAN KASTRASI: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
title_short POLITIK HUKUM PEMIDANAAN KASTRASI: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
title_full POLITIK HUKUM PEMIDANAAN KASTRASI: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
title_fullStr POLITIK HUKUM PEMIDANAAN KASTRASI: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
title_full_unstemmed POLITIK HUKUM PEMIDANAAN KASTRASI: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
title_sort politik hukum pemidanaan kastrasi: perspektif hak asasi manusia
publisher Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
series Jurnal IUS
issn 2303-3827
2477-815X
publishDate 2017-12-01
description <p><span lang="IN">Tidak bisa dipungkiri memang kejahatan kekerasan seksual terhadap anak semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja namun juga banyak terjadi di negara-negara lainnya. Angka pasti tentang kejahatan ini seringkali menjadi <em>dark number. </em>Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berulang menjadi sinyal akan kelemahan besar bangsa ini dalam melindungi aset masa depan itu. Untuk itu </span><span lang="IN">pemerintah berupaya untuk melakukan terobosan pemberian hukuman yang sifatnya <em>Ultimum Remedium</em> terhadap kasus kejahatan seksual tersebut. Beberapa Negara menganut hukuman kebiri. </span><span lang="IN">Terlihat adanya kesalahan dalam pengambilan politik hukum terkait hal tersebut. Solusinya  agar politik hukum pemerintah lebih bermanfaat, maka aparat penegak hukum selaku penegak undang-undang sudah semestinya mengamini dan melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah. Dilain sisi tidak terlepas perlunya pemerintah untuk segera merealisasikan tindak lanjut ketentuan pelaksanaan dari hukuman kebiri sehingga jelas bagaimana prosedur pelaksanaan hukuman kebiri tersebut, siapa pelaksana eksekutornya, bagaimana pembiayaannya dan yang terpenting adalah upaya pemulihan terhadap para korban yang memerlukan penanganan khusus.</span></p>
topic kejahatan seksual, politik hukum, pidana kebiri, kastrasi
url http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/516
work_keys_str_mv AT irenewidiyaningrum politikhukumpemidanaankastrasiperspektifhakasasimanusia
AT irwansyahirwansyah politikhukumpemidanaankastrasiperspektifhakasasimanusia
_version_ 1721515092497924096