Pengakuan Negara Baru Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional (Studi terhadap kemerdekaan Kosovo)

<p>Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya dari Serbia, di Pristina. Deklarasi dibaca Perdana Menteri Kosovo, Hashim Thaci, pada sidang parlemen yang dihadiri 109 anggota. Permasalahan kemerdekaan Kosovo tidak terlepas dari permasalahan politik dan etnis yang ada, namun apakah eksistensi Kosovo...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Bayu Sujadmiko
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Lampung 2012-10-01
Series:Fiat Justisia
Online Access:http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/344
Description
Summary:<p>Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya dari Serbia, di Pristina. Deklarasi dibaca Perdana Menteri Kosovo, Hashim Thaci, pada sidang parlemen yang dihadiri 109 anggota. Permasalahan kemerdekaan Kosovo tidak terlepas dari permasalahan politik dan etnis yang ada, namun apakah eksistensi Kosovo sebagai Negara baru ditentukan oleh keharusan adanya pengakuan dari Negara lain? dan apakah sikap PBB terhadap lahirnya Negara baru seperti Kosovo. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dianalisis secara deskriftif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengakuan yang merupakan masalah politik dan tidak terlepas dari permasalahan hukum, terutama politik internasional namun tidak dapat disangkal bahwa tindakan pengakuan itu berakibat hukum, terutama dalam kaitan hubungan antara pihak yang mengakui dan pihak yang diakui. Selain itu, ada tidaknya pengakuan terhadap negara baru tidak berpengaruh terhadap eksistensi negara baru tersebut, termasuk pengakuan dari PBB.</p><p> </p><p><br />Kata Kunci: Kemerdekaan Kosovo, Pengakuan Negara, Eksistensi</p>
ISSN:1978-5186
2477-6238