Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat
Perlindungan hukum masyarakat hukum adat atas hutan adat merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18B UUD 1945. Fokus permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip-prinsip pengaturan Hutan Adat berdasarkan Putusan Mahkamah Konst...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Ahmad Dahlan
2016-08-01
|
Series: | Jurnal Hukum Novelty |
Subjects: | |
Online Access: | http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/view/5468/2960 |
Summary: | Perlindungan hukum masyarakat hukum adat atas hutan adat merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18B UUD 1945. Fokus permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip-prinsip pengaturan Hutan Adat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 dan Bagaimana peran pemerintah daerah dalam mewujudkan Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011.Hasil penelitian menunjukan bahwa Prinsip-Prinsip Pengaturan Hutan Adat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 adalah: a) Hutan adat terpisah dari Hutan Negara; b) Hutan adat merupakan hutan hak; c) Definisi Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, dan; d) hutan adat merupakan hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat. Sedangkan peran pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan hukum masyarakat hukum adat atas hutan adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 adalah dengan menerbitkan surat keputusan kepala daerah tentang pengakuan, perlindungan masyarakat hukum adat dan wilayahnya termasuk didalamnya hutan adat |
---|---|
ISSN: | 1412-6834 2550-0090 |