Summary: | Sejak terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 hingga diberlakukannya secara efektif pada Januari tahun 2014, banyak perusahaan yang sudah berinvestasi membangun industri pengolahan (smelter) di sektor pertambangan mineral logam, khususnya nikel dan besi. Namun apakah kehadirannya ini akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara Nasional baik terhadap sektor pertambangan mineral logam itu sendiri maupun terhadap sektor-sektor lainnya di dalam negeri. Untuk mengetahuinya, perlu dilakukan analisis dampak ekonomi kehadiran industri pengolahan nikel dan besi yang diukur dengan menggunakan indeks pengganda output, pendapatan, nilai tambah dan tenaga kerja yang berasal dari analisis model input-output. Berdasarkan hasil perhitungan, menunjukkan bahwa sektor pertambangan pasir/bijih besi memiliki pengganda output 1,5826, pengganda pendapatan 1,4329, pengganda nilai tambah 1,4620 dan pengganda tenaga kerja 1,58. Pengganda output sektor pertambangan nikel 1,4679, pengganda pendapatan 1,9590, pengganda nilai tambah 1,9892 dan pengganda tenaga kerja 1,47. Sedangkan pengganda output sektor besi dan baja dasar 1,9884, pengganda pendapatan 3,3985, nilai tambah 2,9892 dan pengganda tenaga kerja 1,99.
|